Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kiri) saat tiba di Bandara El Tari, Kupang, Kamis (5/6/2025) pagi. ANTARA/HO-Ilo
MERAHPUTIH.COM - MENJELANG putusan vonis terhadap mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, desakan agar pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal terus menguat. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai kejahatan yang dilakukan Fajar merupakan tindakan luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian dan melukai perlindungan terhadap anak.
?
“Kejahatan luar biasa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada ini mencatatkan preseden buruk dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya melindungi justru menjadikan anak sebagai korban, merekam tindakan tersebut, dan menyebarkannya. Hukuman maksimal harus diberikan tanpa keringanan,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (21/10).
?
Mafirion menilai pemberian hukuman maksimal akan menjadi bukti keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan perempuan. Ia menegaskan vonis hakim nantinya akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak.
?
“Vonis ini akan menjadi cerminan keberpihakan negara. Jika hukuman ringan dijatuhkan, berarti perlindungan terhadap perempuan dan anak masih lemah. Sebaliknya, hukuman berat harus diapresiasi,” ujarnya.
Baca juga:
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan serta restitusi sebesar Rp 359,16 juta untuk tiga korban.
?
Kasus ini berawal dari penemuan video pelecehan seksual terhadap anak berusia 3, 12, dan 14 tahun yang beredar di situs pornografi Australia pada pertengahan 2024.
?
Penelusuran otoritas Australia mengarah pada lokasi unggahan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang kemudian teridentifikasi dilakukan Kapolres Ngada. Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 dan dibawa ke Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.(Pon)
Baca juga:
Mantan Kapolres Ngada Diduga Rekam dan Unggah Video Asusila Lewat Ponselnya
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Zentara Rilis Solusi Keamanan Siber Berbasis AI, Perkuat Kemandirian Teknologi Indonesia
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber