TNI Masuk Kampus, Komisi X DPR Tegaskan Insan Akademis Harus Bebas Kembangkan Ilmu Pengetahuan

Selasa, 22 April 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PERISTIWA masuknya aparat TNI ke kampus berulang terjadi setelah pengesahan Revisi UU TNI pada Maret 2025. BBC Indonesia mencatat jejak TNI di perguruan tinggi bahkan pernah intens di tiga daerah dalam tiga hari berturut-turut. Hal ini mendapat perhatian khusus anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana.

Menurutnya, kehadiran prajurit militer yang memasuki area perguruan tinggi berpotensi mencederai kebebasan akademis. Sebagai anggota Komisi DPR yang membidangi urusan pendidikan, Bonnie meminta semua pihak, khususnya aparat, memberikan ruang bagi mahasiswa dan akademisi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan terbebas dari ketakutan pihak lain.

"Biarkan insan akademis mengembangkan ilmu pengetahuan dan tradisi intelektualnya tanpa perasaan takut dan terkekang," imbaunya.

Lebih lanjut, Bonnie mendorong Kemendiktisaintek serta pimpinan perguruan tinggi untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai protokol keamanan kampus. Termasuk mekanisme dan prosedur dalam menerima kehadiran tamu dari institusi negara, terutama yang datang dengan atribut militer atau berseragam dinas. “Transparansi dalam pengelolaan lingkungan kampus sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” sebut Bonnie.

Baca juga:

Anggota TNI Masuk Kampus, Komisi X DPR Sebut Bentuk Intervensi Kebebasan Akademis



Di masa depan, ungkapnya, perlu ada prosedur operasional standar (SOP) sebagai pedoman semua pihak dalam menjaga independensi kampus sekaligus keamanan sivitas akademika. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan prinsip kebebasan akademis dan otonomi kampus merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia memastikan Komisi X DPR akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan tetap berpihak pada nilai-nilai demokratis, kebebasan berpikir, serta integritas institusi pendidikan sebagai ruang tumbuhnya nalar kritis dan partisipasi aktif generasi muda.

"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus memastikan bahwa prinsip ini ditegakkan dan dilindungi,” tutup Bonnie.(Pon)

Baca juga:

Komisi X DPR Bakal Tanya Mendiktisaintek Terkait Fenomena TNI Masuk Kampus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan