Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Ingatkan Jajarannya Tak Lakukan Pungli
Selasa, 16 Mei 2023 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual di beberapa wilayah yang tidak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu pun mengingatkan kepada jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau titipan denda.
Baca Juga
"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sading. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (16/5).
Pesan tegas Kapolri bukan hanya untuk anggotanya saja, tetapi juga kepada pengendara yang terkena tilang untuk tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.
Baca Juga
Polisi Perbanyak Kamera Tilang Elektronik di Jalan Layang Non-Tol Casablanca
Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat. Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," jelasnya.
Ramadhan melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan. Ia melanjutkan, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.
"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," tandasnya. (Knu)
Baca Juga