Polisi Perbanyak Kamera Tilang Elektronik di Jalan Layang Non-Tol Casablanca


Penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (6/3/2018). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Pemotor kerap memasuki Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Polda Metro pun menyiapkan penambahan e-TLE untuk merekam para pemotor bandel yang nekat melewati jalanan tersebut.
"Kan kami ada tambahan 70 titik, kita nanti taruh situ," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi wartawan, Jumat (12/5).
Baca Juga:
Uji Coba Road Bike di JLNT Casablanca Mendadak Dibatalkan
Latif menjelaskan, sebelumnya hanya ada dua titik e-TLE di sana, yakni di jalan masuk dan keluar.
Diharapkan dengan penambahan e-TLE ini bisa merekam pelanggaran yang ada.
Pihak kepolisian akan menindak tegas para pemotor yang bandel melintasi JLNT tersebut.
"Kami evaluasi juga ada beberapa kali masukan tentang Casablanca ini. Akan kami pasang e-TLE di situ, iya jelas (akan ditindak tegas)," ujarnya.
Baca Juga:
Polda Metro Tak Permasalahkan Konser Coldplay Jelang Pemilu 2024
Latif mengatakan, penindakan tersebut perlu dilakukan menilai dari ketentuan yang ada JLNT Casablanca tidak boleh dilintasi kendaraan roda dua.
Penindakan juga dilakukan demi keselamatan para pengendara.
"Intinya itu kan tidak bisa buat sepeda motor kan. Intinya harus dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya. Yang penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan itu sendiri," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Kapolda Metro Instruksikan Penyidik untuk Tangani Perkara Secara Efisien dan Tak Bertele-tele
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
