Kapolda Metro Instruksikan Penyidik untuk Tangani Perkara Secara Efisien dan Tak Bertele-tele
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat diwawancarai di Jakarta, Senin (8/5/2023) ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan para penyidik di jajarannya untuk bisa mengatur waktu dan juga perkara yang masuk dalam laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat.
Ia menyampaikan momen ketika dirinya menjabat sebagai Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana satu satuan tugas (satgas) bisa menangani banyak kasus perkara.
Baca Juga:
“Di KPK dulu itu bahwa satu satgas kasus carry over carry over banyak sekali,” ujar Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/5).
Sehingga ia meminta kepada penyidik di jajaran Polda Metro Jaya untuk bisa mengatur waktu dan perkara dengan baik sehingga bisa menangani perkara dengan efisien.
“Dan kami juga tekankan pada penyidik untuk bisa memanage waktu dengan baik, memanage perkara dengan baik, sehingga dalam waktu tertentu ya kita akan efisien bisa menyelesaikan perkara-perkara yang ditangani,” jelasnya.
Ia nantinya akan membuka layanan hotline kepada masyarakat terkait dengan penanganan perkara yang ada di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Viral Aksi Koboi Jalanan di Jakbar, Kapolda Metro: Segera Tangkap!
“Kami akan membuka peluang kepada seluruh masyarakat yang sudah pernah berperkara di sini, yang masih ada keluhan-keluhan, akan segera kami membuat semacam hotline,” ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan layanan hotline tersebut akan diluncurkan dalam bentuk satu nomor WhatsApp dalam satu atau dua hari ke depan untuk menangani keluhan yang masuk.
“Mungkin dalam 1-2 hari ini akan kami luncurkan dengan nomor WA saja, satu, tidak banyak-banyak. Kalau banyak nanti kita pusing memfilternya, hanya satu, nanti akan kami lihat dan kami berupaya untuk menyelesaikan keluhan-keluhan itu,” ungkap dia. (Knu)
Baca Juga:
Junimart Minta Kapolda Sumut Dievaluasi Terkait Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka