Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual di Jalan


Penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (6/3/2018). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Polisi melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penindakan secara tilang manual dilakukan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Baca Juga:
Polda Metro Dorong Realisasi Pembagian Jam Kerja Atasi Kemacetan
“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip Senin (15/5).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, salah satu alasannya lantaran banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," kata dia.
Meski begitu, Jhoni mengklaim pihaknya masih mengutamakan penindakan lewat kamera ETLE. Tilang manual cuma diterapkan pada wilayah yang belum terjangkau ETLE saja.
Mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Depok itu mengatakan di beberapa tempat yang tak didukung oleh ETLE bakal diberlakukan tilang manual.
Baca Juga:
Polda Metro Tak Permasalahkan Konser Coldplay Jelang Pemilu 2024
"Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual," katanya.
Dengan demikian, pelanggaran yang terlihat secara kasatmata oleh petugas kepolisian akan diberikan tilang manual.
"Kalau kita lakukan di lapangan yang melanggar kita lakukan penindakan secara tilang manual," imbuhnya.
Alasan lain kenapa tilang manual diberlakukan kembali adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
"Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Kapolda Metro Instruksikan Penyidik untuk Tangani Perkara Secara Efisien dan Tak Bertele-tele
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
