Tidak Pakai Materai, Ratusan Pendaftar CPNS di Buleleng Tidak Lolos Administrasi

Senin, 02 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Tercatat 387 dari 3.725 pelamar dalam perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Buleleng, Bali, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Rapat finalisasi untuk menentukan kelulusan administrasi dan pengumuman kelulusan akan dilakukan pada hari ini, Senin (2/8).

"Ada berbagai alasan kenapa 387 pelamar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa setelah memimpin rapat finalisasi seleksi administrasi rekrutmen CPNS 2021 di ruang kerjanya, Minggu (1/8).

Baca Juga:

Mau Ikut CAT CPNS, Peserta Wajib Lakukan Tes Usap Antigen

Jumlah pelamar CPNS tahun 2021 di Buleleng keseluruhan 3.725 orang. Dari jumlah tersebut 3.338 orang memenuhi sarat (MS) sehingga yang tidak memenuhi syarat (TMS) 387 orang. Saat ini ada 11 formasi yang masih kosong.

"Selain dokter spesialis yang sudah disebutkan sebelumnya, ada formasi perekam medis. Dokter spesialis sebanyak enam formasi dan perekam medis lima formasi. Tidak ada yang melamar formasi tersebut di enam puskesmas," jelasnya.

Sementara, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, Pemkab Buleleng sifatnya hanya menerima. Seleksi dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Diketahui bahwa dari jumlah formasi yang diterima sebanyak 2.552, ternyata 334 formasi masih lowong.

Ada beberapa ketentuan tidak diikuti oleh para pelamar yang dinyatakan TMS, di antaranya surat lamaran tidak diisi meterai. Ada surat lamaran tidak ditandatangani, kartu tanda penduduk (KTP) yang dipindai dan diunggah merupakan hasil fotokopi atau bukan aslinya. Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, masih ada masa sanggah selama tiga hari.

Tes CPNS. (Foto: MP/Ismail)
Tes CPNS. (Foto: MP/Ismail)

"Ketika diumumkan, kepada para pelamar disebutkan atau dijelaskan kenapa mereka TMS. Misalnya surat lamaran tidak bermaterai, kan tidak sah. Semua alasannya ditunjukkan. Jadi, jika mereka sudah sadari tentu tidak ada sanggahan. Bahwa memang benar seperti itu," ucap Suyasa.

Suyasa menambahkan, untuk jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) dan aeleksi kompetensi bidang (SKB) akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan provinsi. Ini dikarenakan untuk format tes SKD dan SKB masih bekerja sama dengan provinsi, seperti penyediaan tempat seleksi dan tentunya penyiapan komputer.

"Kita akan melihat perkembangan apakah PPKM dilanjutkan atau tidak. Jadwal kita menyesuaikan dengan pihak provinsi," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Begini Ambang Batas Yang Harus Diraih Jika Ingin Lolos CPNS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan