Begini Ambang Batas Yang Harus Diraih Jika Ingin Lolos CPNS


Tes CPNS. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan PNS 2021 dalam Keputusan Menteri PANRB 1023/2021.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo memandang ,perlu penetapan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PNS untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS).
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi ambang batas 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga:
Mau Ikut CAT CPNS, Peserta Wajib Lakukan Tes Usap Antigen
Selain itu, pendaftar harus memenuhi 80 untuk tes inteligensi umum (TIU) dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Ambang batas TKP kali ini meningkat dari tahun sebelumnya dengan nilai 126.
"Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena pada tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal," katanya.
Sementara itu, jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya sebanyak 30 soal dan TIU 35 soal.
"Jadi, secara nilai mutlaknya, passing grade-nya dinaikkan. Namun, jika dilihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, secara proporsi ada kenaikan tetapi hanya sedikit dibandingkan pada tahun 2019," kata Ari.
Ari menerangkan bahwa ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cum laude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, kata dia, harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
Sementara itu, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60. Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70. Terkait dengan pembobotan nilai, dia menjelaskan bahwa materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Untuk materi soal TKP, lanjut dia, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit. Namun, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision.
Baca Juga:
Epidemolog sampai Penyuluh Kesehatan Minim Pelamar CPNS dan PPPK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
