Tidak Dapat Tunjangan, Dosen Kirimkan Bunga Protes ke Kemdiktisaintek

Senin, 06 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Saint dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M. Simatupang menyebutkan pada tahun ini, pemerintah tidak memiliki anggaran tunjangan, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen.

Tidak adanya tunjangan ini, diprotes para dosen dengan mengirimkan puluhan karangan bunga ke kantor Kemdiktisaintek.

Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) meminta kepada pemerintah RI untuk segera memperjelas status tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN.

"Pemerintah harus segera menerbitkan perpres yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN," kata Koordinator Aksi, Anggun Gunawan dalam aksi damai dan kiriman rangkaian bunga kepada Kemdiktisaintek di Jakarta, Senin (6/1).

Baca juga:

Naik Setelah 12 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim yang Baru

Kedua, kata Gunawan, pemerintah harus memastikan alokasi anggaran tukin dalam APBN 2025, serta ketiga memberikan jadwal pasti untuk pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN.

"Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi soal keadilan. Dosen telah berkontribusi secara signifikan dalam membangun pendidikan tinggi Indonesia," ujarnya.

Gunawan yang merupakan dosen PPPK di Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) Jakarta menyebutkan, sejumlah upaya audiensi telah dilakukan sejak 2021, termasuk di antaranya audiensi terakhir dengan Komisi X DPR RI pada November 2024 lalu.

Ia mengungkapkan peraturan terkait tukin dosen ASN sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) No 447/P/2024, di mana tunjangan telah diatur bagi sesuai jabatannya masing-masing.

"Kami cuma menuntut produk hukum yang sudah dibikin oleh kementerian, tapi mereka nggak mau untuk melaksanakan," kata alumni S2 di Oxford Polytechnic, Inggris melalui beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan