Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai rencana penurunan transfer ke daerah (TKD) pada 2027 dari sekitar Rp 900 triliun menjadi Rp 600 triliun perlu dikaji secara mendalam. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik.

"Di tengah meningkatnya beban pemerintah daerah, termasuk kebutuhan pembiayaan pembangunan dan penyelesaian pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pengurangan TKD justru berpotensi memperlambat pelayanan publik serta menghambat akselerasi pembangunan nasional," kata Eka Widodo kepada wartawan, Kamis (25/6).

Edo, sapaan akrab Eka Widodo, menegaskan roh pembangunan Indonesia berada di daerah. Pemerintah pusat tidak mungkin bekerja sendiri dalam mewujudkan target-target pembangunan nasional. Semangat otonomi daerah menunjukkan kemajuan Indonesia sangat ditentukan kemajuan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Tanah Air.

"Negara maju dibangun dari daerah yang kuat. Pemerintah pusat ialah arsitek pembangunan, tetapi daerah merupakan fondasi utamanya. Oleh karena itu, jangan sampai ruang fiskal daerah justru dipersempit ketika tanggung jawab yang harus dijalankan semakin besar," ujarnya.

Menurut Edo, TKD bukan sekadar komponen belanja negara, melainkan investasi strategis bagi pembangunan nasional. Dana yang ditransfer ke daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, perbaikan irigasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Baca juga:

Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD



"Setiap rupiah yang ditransfer ke daerah akan menjadi jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, sawah yang lebih produktif, dan peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat," tegasnya.

Edo mengingatkan upaya efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengurangi kemampuan daerah dalam melayani masyarakat. Menurutnya, efisiensi seharusnya dimulai dari pemangkasan belanja birokrasi yang tidak produktif, pengurangan perjalanan dinas yang tidak mendesak, rapat-rapat seremonial, dan program kementerian yang tumpang tindih.

Edo mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan TKD melalui penerapan transfer berbasis kinerja (performance-based transfer). Dalam skema tersebut, daerah yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik, menarik investasi, memperbaiki kualitas pendidikan, serta menurunkan angka kemiskinan harus memperoleh insentif fiskal yang lebih besar.

"Hal yang dibutuhkan bukan memangkas TKD, melainkan memperbaiki kualitas penyalurannya agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mendorong kompetisi positif antardaerah," katanya.

Edo menilai TKD harus menjadi instrumen utama untuk mendorong inovasi daerah, memperkuat UMKM, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat daya saing nasional.

Menurutnya, keberhasilan berbagai program prioritas pemerintahan, termasuk pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sangat bergantung pada kekuatan fiskal daerah.(Pon)

Baca juga:

Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang


#Transfer Ke Daerah (TKD) #DPR RI #APBN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Semangat otonomi daerah menunjukkan kemajuan Indonesia sangat ditentukan kemajuan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Tanah Air. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Indonesia
Calon Manajer Koperasi Desa Meninggal saat Pelatihan, DPR Dorong Evaluasi Proses Rekrutmen
Sebelum mengikuti retret, setiap calon manajer diwajibkan menjalani tes kesehatan yang dilakukan secara independen dan profesional.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Calon Manajer Koperasi Desa Meninggal saat Pelatihan, DPR Dorong Evaluasi Proses Rekrutmen
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Indonesia
DPR Usul Perubahan Skema Seleksi Calon Manajer KDKMP, jangan Ada Korban Lagi
Diusulkan, sebelum mengikuti retret, setiap calon manajer diwajibkan menjalani tes kesehatan yang dilakukan secara independen dan profesional.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Usul Perubahan Skema Seleksi Calon Manajer KDKMP, jangan Ada Korban Lagi
Indonesia
DPR Desak BGN Perbaiki Tata Kelola MBG
Keberhasilan program harus dilihat dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Desak BGN Perbaiki Tata Kelola MBG
Indonesia
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan seragam yang menyamakan wilayah perkotaan dengan daerah terpencil dalam urusan pelayanan kesehatan dasar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Indonesia
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Insiden ini menandakan kesiapsiagaan Indonesia belum cukup untuk memastikan bahwa pasokan listrik itu terjamin.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Presiden Prabowo Janji Tambah Dana Pembagunan Infrastruktur di Daerah
Presiden mengajak pemerintah daerah untuk menjaga dan memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun dengan sebaik-baiknya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Presiden Prabowo Janji Tambah Dana Pembagunan Infrastruktur di Daerah
Indonesia
DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa
Rivqy menyoroti ketidaksinkronan informasi dari pihak PLN mengenai penyebab utama pemadaman listrik bergilir ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa
Bagikan