Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai rencana penurunan transfer ke daerah (TKD) pada 2027 dari sekitar Rp 900 triliun menjadi Rp 600 triliun perlu dikaji secara mendalam. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik.


"Di tengah meningkatnya beban pemerintah daerah, termasuk kebutuhan pembiayaan pembangunan dan penyelesaian pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pengurangan TKD justru berpotensi memperlambat pelayanan publik serta menghambat akselerasi pembangunan nasional," kata Eka Widodo kepada wartawan, Kamis (25/6).


Edo, sapaan akrab Eka Widodo, menegaskan roh pembangunan Indonesia berada di daerah. Pemerintah pusat tidak mungkin bekerja sendiri dalam mewujudkan target-target pembangunan nasional. Semangat otonomi daerah menunjukkan kemajuan Indonesia sangat ditentukan kemajuan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Tanah Air.


"Negara maju dibangun dari daerah yang kuat. Pemerintah pusat ialah arsitek pembangunan, tetapi daerah merupakan fondasi utamanya. Oleh karena itu, jangan sampai ruang fiskal daerah justru dipersempit ketika tanggung jawab yang harus dijalankan semakin besar," ujarnya.


Menurut Edo, TKD bukan sekadar komponen belanja negara, melainkan investasi strategis bagi pembangunan nasional. Dana yang ditransfer ke daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, perbaikan irigasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Baca juga:

Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD




"Setiap rupiah yang ditransfer ke daerah akan menjadi jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, sawah yang lebih produktif, dan peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat," tegasnya.


Edo mengingatkan upaya efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengurangi kemampuan daerah dalam melayani masyarakat. Menurutnya, efisiensi seharusnya dimulai dari pemangkasan belanja birokrasi yang tidak produktif, pengurangan perjalanan dinas yang tidak mendesak, rapat-rapat seremonial, dan program kementerian yang tumpang tindih.


Edo mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan TKD melalui penerapan transfer berbasis kinerja (performance-based transfer). Dalam skema tersebut, daerah yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik, menarik investasi, memperbaiki kualitas pendidikan, serta menurunkan angka kemiskinan harus memperoleh insentif fiskal yang lebih besar.


"Hal yang dibutuhkan bukan memangkas TKD, melainkan memperbaiki kualitas penyalurannya agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mendorong kompetisi positif antardaerah," katanya.


Edo menilai TKD harus menjadi instrumen utama untuk mendorong inovasi daerah, memperkuat UMKM, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat daya saing nasional.


Menurutnya, keberhasilan berbagai program prioritas pemerintahan, termasuk pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sangat bergantung pada kekuatan fiskal daerah.(Pon)

Baca juga:

Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang





#Transfer Ke Daerah (TKD) #DPR RI #APBN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - 56 menit lalu
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Berita
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Dampak ekonomi global terhadap Indonesia pada 2026 mencakup suku bunga AS, inflasi, ekspor komoditas, investasi, dan tantangan APBN.
ImanK - Kamis, 15 Oktober 2026
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Ungkap Arah APBN 2027, Menkeu Suahasil: Kejar Pertumbuhan 6 Persen Tetap Jaga Disiplin Fiskal
APBN 2027 menganggarkan belanja Rp 4.106,3 triliun dengan defisit Rp 671,2 triliun atau 2,4 persen PDB untuk mendukung target ekonomi 6 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Ungkap Arah APBN 2027, Menkeu Suahasil: Kejar Pertumbuhan 6 Persen Tetap Jaga Disiplin Fiskal
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan