Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tidak Dapat Tunjangan, Dosen Kirimkan Bunga Protes ke Kemdiktisaintek

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Januari 2025
Tidak Dapat Tunjangan, Dosen Kirimkan Bunga Protes ke Kemdiktisaintek

Aksi damai di depan kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI di Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Saint dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M. Simatupang menyebutkan pada tahun ini, pemerintah tidak memiliki anggaran tunjangan, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen.

Tidak adanya tunjangan ini, diprotes para dosen dengan mengirimkan puluhan karangan bunga ke kantor Kemdiktisaintek.

Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) meminta kepada pemerintah RI untuk segera memperjelas status tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN.

"Pemerintah harus segera menerbitkan perpres yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN," kata Koordinator Aksi, Anggun Gunawan dalam aksi damai dan kiriman rangkaian bunga kepada Kemdiktisaintek di Jakarta, Senin (6/1).

Baca juga:

Naik Setelah 12 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim yang Baru

Kedua, kata Gunawan, pemerintah harus memastikan alokasi anggaran tukin dalam APBN 2025, serta ketiga memberikan jadwal pasti untuk pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN.

"Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi soal keadilan. Dosen telah berkontribusi secara signifikan dalam membangun pendidikan tinggi Indonesia," ujarnya.

Gunawan yang merupakan dosen PPPK di Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) Jakarta menyebutkan, sejumlah upaya audiensi telah dilakukan sejak 2021, termasuk di antaranya audiensi terakhir dengan Komisi X DPR RI pada November 2024 lalu.

Ia mengungkapkan peraturan terkait tukin dosen ASN sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) No 447/P/2024, di mana tunjangan telah diatur bagi sesuai jabatannya masing-masing.

"Kami cuma menuntut produk hukum yang sudah dibikin oleh kementerian, tapi mereka nggak mau untuk melaksanakan," kata alumni S2 di Oxford Polytechnic, Inggris melalui beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dikutip Antara. (*)

#APBN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Pemerintah akan membuka program kuliah gratis di Universitas Republik Indonesia (URI). Mahasiswa S1 mendapat beasiswa penuh dengan seluruh biaya ditanggung APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Indonesia
Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis di SKhN 1 Tangerang dibiayai CSR swasta tanpa APBN. PPATK menilai model ini bisa jadi acuan nasional untuk pendidikan inklusif.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
 Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Indonesia
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Pemerintah kembali menempatkan dana Rp 281 triliun di bank BUMN hingga Desember 2026 untuk menjaga likuiditas perbankan. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Indonesia
Wamenkeu Juda Agung: Fiskal Indonesia Tetap Sehat, Defisit APBN Masih di Bawah 3 Persen
Wamenkeu Juda Agung memastikan kondisi fiskal Indonesia tetap sehat. Defisit APBN baru mencapai 0,7 persen, penerimaan pajak tumbuh 19,1 persen, dan pemerintah menjaga likuiditas perbankan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Wamenkeu Juda Agung: Fiskal Indonesia Tetap Sehat, Defisit APBN Masih di Bawah 3 Persen
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Semangat otonomi daerah menunjukkan kemajuan Indonesia sangat ditentukan kemajuan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Tanah Air. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Bagikan