Tersangka Korupsi APD Kembalikan Uang Rp 500 juta ke KPK
Selasa, 23 April 2024 -
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/4) lalu.
Satrio merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga:
KPK Janji Paparkan Keterlibatan Dugaan Korupsi APD COVID-19 Politikus PDIP di Persidangan
"Tim Penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4).
Pada Jumat (19/4) lalu, Satrio diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya masih sebagai sebagai saksi.
Baca juga:
Politikus PDIP Ihsan Yunus Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APD COVID-19
Selain mengembalikan uang, dalam pemeriksaan itu, Satrio juga dicecar penyidik soal keikutsertaan dalam proyek pengadaan APD.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan ikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes," ujar Ali.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD COVID-19 di Kemenkes. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga:
Jumat Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Bupati Sidoarjo
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yakni, Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).
Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Pon)