Tersangka Korupsi APD Kembalikan Uang Rp 500 juta ke KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/4) lalu.
Satrio merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga:
KPK Janji Paparkan Keterlibatan Dugaan Korupsi APD COVID-19 Politikus PDIP di Persidangan
"Tim Penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4).
Pada Jumat (19/4) lalu, Satrio diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya masih sebagai sebagai saksi.
Baca juga:
Politikus PDIP Ihsan Yunus Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APD COVID-19
Selain mengembalikan uang, dalam pemeriksaan itu, Satrio juga dicecar penyidik soal keikutsertaan dalam proyek pengadaan APD.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan ikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes," ujar Ali.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD COVID-19 di Kemenkes. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga:
Jumat Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Bupati Sidoarjo
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yakni, Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).
Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?