Tersangka Korupsi APD Kembalikan Uang Rp 500 juta ke KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/4) lalu.
Satrio merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga:
KPK Janji Paparkan Keterlibatan Dugaan Korupsi APD COVID-19 Politikus PDIP di Persidangan
"Tim Penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4).
Pada Jumat (19/4) lalu, Satrio diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya masih sebagai sebagai saksi.
Baca juga:
Politikus PDIP Ihsan Yunus Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APD COVID-19
Selain mengembalikan uang, dalam pemeriksaan itu, Satrio juga dicecar penyidik soal keikutsertaan dalam proyek pengadaan APD.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan ikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes," ujar Ali.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD COVID-19 di Kemenkes. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga:
Jumat Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Bupati Sidoarjo
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yakni, Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).
Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah