Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG

Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung mengungkap modus korupsi Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, GHS, yang ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menyebut GHS diduga menjual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mitra seharga Rp 100 juta per titik.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan SPPG yang dijual GHS untuk satu titik dapur MBG kepada mitra paling kecil Rp 100 juta. Dari penjualan titik itu, Glory menyetor sejumlah uang kepada mantan kepala BGN Dadan Hindayana sejak 2025.

“Besaran penerimaannya itu di atas Rp20 juta. Secara rata-rata, sekitar seratusan juta. Pemberiannya dilakukan rutin sejak 2025.”

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus


Menurut Syarief, GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Syarief menjelaskan Dadan memberikan akses kepada GHS dalam memperoleh informasi titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra BGN yang mendirikan dapur untuk memproduksi dan menyalurkan MBG ke siswa-siswa penerima manfaat.

Dalam aturan main yang sudah ditentukan, pendirian SPPG harus melalui verifikasi dari BGN dan harus berasal dari yayasan-yayasan di sekolah penerima manfaat. “Namun, setelah yayasan GHS memiliki titik-titik dapur, yayasan tersebut menjual dapur-dapur SPPG mereka kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur-dapur MBG di daerah-daerah titik-titik dapur untuk MBG tersebut,” kata Syarief.

Dadan juga memberikan akses kepada tersangka GHS dalam menjalin komunikasi tim verifikator pada BGN sebagai otoritas pemberi verifikasi dapur-dapur SPPG untuk kebutuhan MBG. “Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada tersangka DH,” begitu kata Syarief.

Uang setoran itu diberikan kepada Dadan dari hasil pemberian titik-titik dapur SPPG yang didapat pihak-pihak lain melalui yayasan-yayasan milik tersangka GHS.

GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada Dadan yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS.(knu)

Baca juga:

Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi



Baca Artikel Asli