Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG

Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung mengungkap modus korupsi Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, GHS, yang ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menyebut GHS diduga menjual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mitra seharga Rp 100 juta per titik.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan SPPG yang dijual GHS untuk satu titik dapur MBG kepada mitra paling kecil Rp 100 juta. Dari penjualan titik itu, Glory menyetor sejumlah uang kepada mantan kepala BGN Dadan Hindayana sejak 2025.

Besaran penerimaannya itu di atas Rp20 juta. Secara rata-rata, sekitar seratusan juta. Pemberiannya dilakukan rutin sejak 2025.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus


Menurut Syarief, GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Syarief menjelaskan Dadan memberikan akses kepada GHS dalam memperoleh informasi titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra BGN yang mendirikan dapur untuk memproduksi dan menyalurkan MBG ke siswa-siswa penerima manfaat.

Dalam aturan main yang sudah ditentukan, pendirian SPPG harus melalui verifikasi dari BGN dan harus berasal dari yayasan-yayasan di sekolah penerima manfaat. “Namun, setelah yayasan GHS memiliki titik-titik dapur, yayasan tersebut menjual dapur-dapur SPPG mereka kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur-dapur MBG di daerah-daerah titik-titik dapur untuk MBG tersebut,” kata Syarief.

Dadan juga memberikan akses kepada tersangka GHS dalam menjalin komunikasi tim verifikator pada BGN sebagai otoritas pemberi verifikasi dapur-dapur SPPG untuk kebutuhan MBG. “Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada tersangka DH,” begitu kata Syarief.

Uang setoran itu diberikan kepada Dadan dari hasil pemberian titik-titik dapur SPPG yang didapat pihak-pihak lain melalui yayasan-yayasan milik tersangka GHS.

GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada Dadan yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS.(knu)

Baca juga:

Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi



#Korupsi MBG #Dadan Hindayana #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Indonesia
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Pemerintah memiliki waktu sepanjang 2027 untuk menyiapkan proses transisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sepenuhnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Bagikan