Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG

Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung mengungkap modus korupsi Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, GHS, yang ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menyebut GHS diduga menjual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mitra seharga Rp 100 juta per titik.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan SPPG yang dijual GHS untuk satu titik dapur MBG kepada mitra paling kecil Rp 100 juta. Dari penjualan titik itu, Glory menyetor sejumlah uang kepada mantan kepala BGN Dadan Hindayana sejak 2025.

Besaran penerimaannya itu di atas Rp20 juta. Secara rata-rata, sekitar seratusan juta. Pemberiannya dilakukan rutin sejak 2025.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus


Menurut Syarief, GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Syarief menjelaskan Dadan memberikan akses kepada GHS dalam memperoleh informasi titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra BGN yang mendirikan dapur untuk memproduksi dan menyalurkan MBG ke siswa-siswa penerima manfaat.

Dalam aturan main yang sudah ditentukan, pendirian SPPG harus melalui verifikasi dari BGN dan harus berasal dari yayasan-yayasan di sekolah penerima manfaat. “Namun, setelah yayasan GHS memiliki titik-titik dapur, yayasan tersebut menjual dapur-dapur SPPG mereka kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur-dapur MBG di daerah-daerah titik-titik dapur untuk MBG tersebut,” kata Syarief.

Dadan juga memberikan akses kepada tersangka GHS dalam menjalin komunikasi tim verifikator pada BGN sebagai otoritas pemberi verifikasi dapur-dapur SPPG untuk kebutuhan MBG. “Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada tersangka DH,” begitu kata Syarief.

Uang setoran itu diberikan kepada Dadan dari hasil pemberian titik-titik dapur SPPG yang didapat pihak-pihak lain melalui yayasan-yayasan milik tersangka GHS.

GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada Dadan yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS.(knu)

Baca juga:

Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi



#Korupsi MBG #Dadan Hindayana #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Persiden Prabowo Tegaskan Hubungan Personal tak Ganggu Penegakan Hukum, Sebut tak Punya Kawan
Kepentingan negara harus ditempatkan di atas hubungan pribadi maupun kepentingan kelompok.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Persiden Prabowo Tegaskan Hubungan Personal tak Ganggu Penegakan Hukum, Sebut tak Punya Kawan
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Dengan putusan tersebut, hakim tidak masuk ke pokok perkara yang diajukan Lodewyk.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung bakal mengungkap nama-nama yang disebut memiliki kuasa anggaran dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar
Bagikan