Terpidana Korupsi Bank Century Budi Mulya Ajukan Jadi Justice Collaborator

Rabu, 05 Desember 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Terpidana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

"Semoga dengan bantuan dari bapak saya, kesediannya dia (menjadi JC) untuk membantu menuntaskan kasus ini bisa membuat kasus ini bisa terang benderang," kata putri Budi Mulya, Nadia Mulya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).

Nadia Mulya putri Budi Mulya bersama kuasa hukum
Putri Budi Mulya, Nadia Mulya bersama kuasa hukum di KPK, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

Nadia telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus Bank Century kepada KPK. Dia berharap dokumen tersebut dapat membantu lembaga anturasuah menyelesaikan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih itu.

"Salah satu bentuk upaya kami untuk mengupayakan keadilan bagi bapak saya adalah memberikan dokumen," jelas dia.

Surat pengajuan diri sebagai Justice Collaborator dari Budi Mulya
Surat pengajuan diri sebagai justice collaborator dari Budi Mulya (MP/Ponco Sulaksono)

Nadia menolak menyampaikan kepada awak media, saat disinggung siapa yang bakal diungkap sang ayah. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut peran pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus Bank Century.

"Semoga ini juga menjadi bukti bahwa bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar bisa diselesaikan," pungkas Nadia Mulya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Presiden Jokowi Berisiko Gerus Elektabilitas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan