Terpidana Korupsi Bank Century Budi Mulya Ajukan Jadi Justice Collaborator


Putri Budi Mulya, Nadia Mulya di KPK, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Terpidana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
"Semoga dengan bantuan dari bapak saya, kesediannya dia (menjadi JC) untuk membantu menuntaskan kasus ini bisa membuat kasus ini bisa terang benderang," kata putri Budi Mulya, Nadia Mulya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).

Nadia telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus Bank Century kepada KPK. Dia berharap dokumen tersebut dapat membantu lembaga anturasuah menyelesaikan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih itu.
"Salah satu bentuk upaya kami untuk mengupayakan keadilan bagi bapak saya adalah memberikan dokumen," jelas dia.

Nadia menolak menyampaikan kepada awak media, saat disinggung siapa yang bakal diungkap sang ayah. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut peran pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus Bank Century.
"Semoga ini juga menjadi bukti bahwa bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar bisa diselesaikan," pungkas Nadia Mulya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Presiden Jokowi Berisiko Gerus Elektabilitas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
