Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Kabur Saat Akan Dieksekusi Kejari Jakut

Andika Pratama - Rabu, 31 Maret 2021

MerahPutih.com - Seorang terdakwa kasus dugaan keterangan palsu bernama Norman alias Ameng dikabarkan menghilang saat akan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Kejari Jakut sejauh ini belum berhasil mencari keberadaan Norman yang sudah divonis Pengadilan bersalah dalam dugaan pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Baca Juga

Polisi Ungkap 2 Kasus Penipuan dengan Modus 'Pemain Burung'

Sudah dua minggu Kejari Jakut mencari Norman, tapi tidak ada hasil karena terdakwa tidak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera di berkas perkara.

Padahal perkara sudah diputus MA, dan sudah didisposisi ke PN Jakarta Utara dan Kejari Jakut untuk dilakukan eksekusi agar terdakwa Norman menjalankan tahanan sebagaimana vonis yang dijatuhkan hakim dalam amar putusan MA.

Norman terjerat kasus hukum atas laporan dari korban Yusri, di mana Norman memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sehingga merugikan pelapor Yusri.

DPO atas nama Norman alias Ameng. Foto: Istimewa

Atas dugaan tersebut Yusri melaporkan ke Polres Jakarta Utara yang memproses dan akhirnya bergulir ke meja pengadilan di mana Norman diputus hakim terbukti bersalah secara hukum dan harus ditahan.

Perkara bergulir hingga ke Mahkamah Agung, dan MA pun tetap memutus Norman Ameng bersalah dan harus menjalani tahanan.

Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, tidak mampu-nya aparat kejaksaan dalam melakukan eksekusi sangat mencoreng muka pengadilan dan reputasi institusi Kejaksaan.

Kejaksaan adalah pihak eksekutor dari pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHP Acara Pidana, namun nyatanya dalam kinerja masa menangkap satu orang terdakwa yang menghilang ketika harus menjalani eksekusi MA saja tidak mampu.

Lalu apa gunanya proses panjang dari kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan Makhamah Agung, jika pada akhirnya putusan pengadilan tidak bisa dijalankan karena ketidakmampuan aparat Kejaksaan.

"Eksekusi yang tidak dilaksanakan pihak kejaksaan ini sangat janggal karena informasi yang kami dapat, ternyata Norman masih berada di Jabodetabek dan bahkan sering ke kantor polisi untuk mengurus kasus ayahnya, Alex Suroto yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan," jelas Jaka.

Sesuai prosedur apabila terdakwa yang mau dieksekusi tidak diketahui keberadaan semestinya Kejari Jakut segera mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) agar lekas bisa ditemukan keberadaan Norman tersebut, bukannya dibiarkan sudah 2 minggu tanpa kejelasan.

Sementara itu, Ketua LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Pusat, Leo Detri menuturkan, jika kejaksaan itu memiliki bagian intel yang seharusnya mampu melacak, di mana kasiintel ini memiliki peralatan lacak dan personel yang mampu mencari buronan dan orang yang butuh ditangkap.

"Sangat janggal apabila ketika akan di eksekusi lalu Norman bisa kabur, diduga oknum Kejaksaan terlibat membocorkan informasi akan dilakukan eksekusi sehingga memberikan kesempatan untuk Norman untuk menghilang. Selaku aparat penegak hukum, kami lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm, meminta agar kejagung memperhatikan masalah ini," paparnya. (Asp)

Baca Juga

Usut Kasus Penipuan Grabtoko, Bareskrim Periksa Karyawan

Baca Artikel Asli