Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Kabur Saat Akan Dieksekusi Kejari Jakut

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Maret 2021
Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Kabur Saat Akan Dieksekusi Kejari Jakut

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (18/2/2020).(ANTARA/Fauzi Lamboka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang terdakwa kasus dugaan keterangan palsu bernama Norman alias Ameng dikabarkan menghilang saat akan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Kejari Jakut sejauh ini belum berhasil mencari keberadaan Norman yang sudah divonis Pengadilan bersalah dalam dugaan pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Baca Juga

Polisi Ungkap 2 Kasus Penipuan dengan Modus 'Pemain Burung'

Sudah dua minggu Kejari Jakut mencari Norman, tapi tidak ada hasil karena terdakwa tidak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera di berkas perkara.

Padahal perkara sudah diputus MA, dan sudah didisposisi ke PN Jakarta Utara dan Kejari Jakut untuk dilakukan eksekusi agar terdakwa Norman menjalankan tahanan sebagaimana vonis yang dijatuhkan hakim dalam amar putusan MA.

Norman terjerat kasus hukum atas laporan dari korban Yusri, di mana Norman memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sehingga merugikan pelapor Yusri.

DPO atas nama Norman alias Ameng. Foto: Istimewa

Atas dugaan tersebut Yusri melaporkan ke Polres Jakarta Utara yang memproses dan akhirnya bergulir ke meja pengadilan di mana Norman diputus hakim terbukti bersalah secara hukum dan harus ditahan.

Perkara bergulir hingga ke Mahkamah Agung, dan MA pun tetap memutus Norman Ameng bersalah dan harus menjalani tahanan.

Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, tidak mampu-nya aparat kejaksaan dalam melakukan eksekusi sangat mencoreng muka pengadilan dan reputasi institusi Kejaksaan.

Kejaksaan adalah pihak eksekutor dari pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHP Acara Pidana, namun nyatanya dalam kinerja masa menangkap satu orang terdakwa yang menghilang ketika harus menjalani eksekusi MA saja tidak mampu.

Lalu apa gunanya proses panjang dari kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan Makhamah Agung, jika pada akhirnya putusan pengadilan tidak bisa dijalankan karena ketidakmampuan aparat Kejaksaan.

"Eksekusi yang tidak dilaksanakan pihak kejaksaan ini sangat janggal karena informasi yang kami dapat, ternyata Norman masih berada di Jabodetabek dan bahkan sering ke kantor polisi untuk mengurus kasus ayahnya, Alex Suroto yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan," jelas Jaka.

Sesuai prosedur apabila terdakwa yang mau dieksekusi tidak diketahui keberadaan semestinya Kejari Jakut segera mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) agar lekas bisa ditemukan keberadaan Norman tersebut, bukannya dibiarkan sudah 2 minggu tanpa kejelasan.

Sementara itu, Ketua LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Pusat, Leo Detri menuturkan, jika kejaksaan itu memiliki bagian intel yang seharusnya mampu melacak, di mana kasiintel ini memiliki peralatan lacak dan personel yang mampu mencari buronan dan orang yang butuh ditangkap.

"Sangat janggal apabila ketika akan di eksekusi lalu Norman bisa kabur, diduga oknum Kejaksaan terlibat membocorkan informasi akan dilakukan eksekusi sehingga memberikan kesempatan untuk Norman untuk menghilang. Selaku aparat penegak hukum, kami lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm, meminta agar kejagung memperhatikan masalah ini," paparnya. (Asp)

Baca Juga

Usut Kasus Penipuan Grabtoko, Bareskrim Periksa Karyawan

#Kasus Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Kasus penipuan Ruben Onsu kini berujung damai. Polres Jaksel siap menggelar perkara kasus ini.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Indonesia
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS. Dua warga Klaten mengalami kerugian hingga Rp 318,5 juta.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Lifestyle
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Sudhista menekankan bahwa pencegahan paling efektif adalah gabungan dari teknologi keamanan yang kuat dan tingkat kesadaran pengguna yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Bagikan