Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Ungkap 2 Kasus Penipuan dengan Modus 'Pemain Burung'

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Februari 2021
Polisi Ungkap 2 Kasus Penipuan dengan Modus 'Pemain Burung'

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin (seragam hitam). Foto: MP.Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dua kasus penipuan dan pencurian sepeda motor dengan modus menuduh korban memukuli saudaranya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Burhanuddin mengatakan, para pelaku biasanya beraksi dengan dua sepeda motor. Mereka lalu memepet pengendara sepeda motor di tengah jalan. Kemudian, salah satu pelaku akan meminta korban berhenti sembari menyampaikan tuduhan.

Baca Juga

Kampanye Jakarta Bermasker, Polisi Gunakan Video Parodi Soal Bahaya COVID-19

"Kamu yang menganiaya atau pukuli keluarga saya!" demikian kata pelaku kepada korbannya, seperti disampaikan Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Jumat (5/1).

Korban yang merasa tak bersalah, lanjut Burhanuddin, lalu berhenti. "Kalau kamu menuduh saya, ayo kita buktikan saja," demikian jawab korban.

Salah satu pelaku lantas mengajak korban pergi menemui keluarga atau adiknya yang disebut dipukuli itu. Pelaku lalu meminta korban meninggalkan sepeda motornya kepada pelaku lainnya.

Pelaku utama dan korban pun pergi menggunakan satu sepeda motor ke suatu tempat yang tak jauh dari lokasi pertama. Sesampainya di sana, pelaku utama menyuruh korban untuk menunggu.

"Kamu tunggu di sini. Kalau kamu masuk ke dalam (rumah), kamu akan dipukuli atau diserang keluarga saya," kata pelaku utama kepada korban.

Akhirnya korban ditinggal di sana. Lalu pelaku kabur. Sedangkan sepeda motor korban di tempat kejadian perkara (TKP) pertama juga sudah hilang.

Burhanuddin mengatakan, para tersangka menamai modus seperti ini dengan "Pemain Burung". Kasus dengan modus seperti ini juga mulai marak terjadi di sejumlah daerah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin (seragam hitam). Foto: MP.Kanu

Kasus pertama berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Hotel Sahid, Menteng, pada Rabu (26/11). Korbannya seorang mahasiswa berinisial JRP yang ketika itu sedang berkendara dengan rekannya berinisial AM. Sedangkan pelakunya ada enam orang.

Kasus pertama ini, ujar Burhanuddin, berhasil diungkap pada Rabu, 2 Desember 2020. Empat pelaku berhasil ditangkap, yakni PS (28 tahun), MRZ (24), A (24), I (14). Dua pelaku lainnya masih buron yakni DG (24) dan S (23).

Adapun kasus kedua, kata Burhanuddin, berlangsung di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, pada Senin (25/1). Korbannya adalah AF. Sedangkan pelakunya lima orang.

Kasus kedua ini, kata Burhanuddin, berhasil diungkap pada 31 Januari 2021. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni HP (34) dan I (36). Tiga lagi buron, yakni FP (33), S (23), K (36).

Atas perbuatannya, baik pelaku kasus pertama maupun kasus kedua dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP. Ancaman maksimalnya empat tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Cara Unik Polisi Bagi-bagi Masker dan Vitamin C di Jakarta Pusat

#Polres Jakarta Pusat #Kasus Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bentrokan di Jalan Tambak Menteng Makan Korban, 2 Orang Langsung Diamankan
Bentrokan di Jalan Tambak Menteng memakan korban. Polres Jakarta Pusat langsung mengamankan dua orang.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Bentrokan di Jalan Tambak Menteng Makan Korban, 2 Orang Langsung Diamankan
Indonesia
Polisi Temukan Manifes Penumpang, Atlet Golf Diduga Diculik Terbang ke Malaysia
Polisi menemukan manifes penerbangan yang mencatat atlet golf J menuju Malaysia sehari setelah diduga diculik di Jakarta. Kasus masih diselidiki, motif belum jelas, dan laporan penculikan telah dicabut.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polisi Temukan Manifes Penumpang, Atlet Golf Diduga Diculik Terbang ke Malaysia
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Pengemudi Toyota Calya yang lawan arah di Gunung Sahari, diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Hasil tes urine pun negatif.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Indonesia
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Pengemudi Toyota Calya yang ugal-ugalan di Gunung Sahari, telah dijadikan tersangka. Ia juga terancam penjara empat tahun.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Indonesia
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS. Dua warga Klaten mengalami kerugian hingga Rp 318,5 juta.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Indonesia
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Kapolres Jakpus mengakui kasus es gabus terjadi karena aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa terlalu terburu-buru tanpa berkoordinasi dengan pihak berkompeten.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Bagikan