Polisi Ungkap 2 Kasus Penipuan dengan Modus 'Pemain Burung'


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin (seragam hitam). Foto: MP.Kanu
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dua kasus penipuan dan pencurian sepeda motor dengan modus menuduh korban memukuli saudaranya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Burhanuddin mengatakan, para pelaku biasanya beraksi dengan dua sepeda motor. Mereka lalu memepet pengendara sepeda motor di tengah jalan. Kemudian, salah satu pelaku akan meminta korban berhenti sembari menyampaikan tuduhan.
Baca Juga
Kampanye Jakarta Bermasker, Polisi Gunakan Video Parodi Soal Bahaya COVID-19
"Kamu yang menganiaya atau pukuli keluarga saya!" demikian kata pelaku kepada korbannya, seperti disampaikan Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Jumat (5/1).
Korban yang merasa tak bersalah, lanjut Burhanuddin, lalu berhenti. "Kalau kamu menuduh saya, ayo kita buktikan saja," demikian jawab korban.
Salah satu pelaku lantas mengajak korban pergi menemui keluarga atau adiknya yang disebut dipukuli itu. Pelaku lalu meminta korban meninggalkan sepeda motornya kepada pelaku lainnya.
Pelaku utama dan korban pun pergi menggunakan satu sepeda motor ke suatu tempat yang tak jauh dari lokasi pertama. Sesampainya di sana, pelaku utama menyuruh korban untuk menunggu.
"Kamu tunggu di sini. Kalau kamu masuk ke dalam (rumah), kamu akan dipukuli atau diserang keluarga saya," kata pelaku utama kepada korban.
Akhirnya korban ditinggal di sana. Lalu pelaku kabur. Sedangkan sepeda motor korban di tempat kejadian perkara (TKP) pertama juga sudah hilang.
Burhanuddin mengatakan, para tersangka menamai modus seperti ini dengan "Pemain Burung". Kasus dengan modus seperti ini juga mulai marak terjadi di sejumlah daerah.

Kasus pertama berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Hotel Sahid, Menteng, pada Rabu (26/11). Korbannya seorang mahasiswa berinisial JRP yang ketika itu sedang berkendara dengan rekannya berinisial AM. Sedangkan pelakunya ada enam orang.
Kasus pertama ini, ujar Burhanuddin, berhasil diungkap pada Rabu, 2 Desember 2020. Empat pelaku berhasil ditangkap, yakni PS (28 tahun), MRZ (24), A (24), I (14). Dua pelaku lainnya masih buron yakni DG (24) dan S (23).
Adapun kasus kedua, kata Burhanuddin, berlangsung di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, pada Senin (25/1). Korbannya adalah AF. Sedangkan pelakunya lima orang.
Kasus kedua ini, kata Burhanuddin, berhasil diungkap pada 31 Januari 2021. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni HP (34) dan I (36). Tiga lagi buron, yakni FP (33), S (23), K (36).
Atas perbuatannya, baik pelaku kasus pertama maupun kasus kedua dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP. Ancaman maksimalnya empat tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Cara Unik Polisi Bagi-bagi Masker dan Vitamin C di Jakarta Pusat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan

Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri

Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita

30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring

Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban

Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar
