Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng

Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Solo mengembalikan uang senilai Rp 9,7 miliar yang dibawa kabur sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri ke pihak bank tersebut. Pengembalian uang tersebut dilakukan Kejaksaan Solo setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Solo Supriyanto mengatakan penyelesaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terdakwa berinisial AT (sopir bank Jateng), yang merupakan pegawai BPD Jateng Cabang Wonogiri.

“Kita melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas nama terdakwa inisial AT,” ujar Supriyanto, Kamis (5/3).

Ia mengatakan perkara ini sudah melalui seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga diputus dan kini berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, kata dia, barang bukti yang diamankan dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.

“Barang bukti yang diputus pengadilan salah satunya berupa uang sebesar Rp 9.742.880.000. Selain itu, ada pula mobil, sepeda motor, telepon genggam, serta sejumlah dokumen pendukung,” tegasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa maupun amar putusan pengadilan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu BPD Jateng Cabang Wonogiri. “Dengan pelaksanaan eksekusi ini, jaksa penuntut umum telah menuntaskan kewajiban dalam penyelesaian barang bukti. Kami juga ingin menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kami kepada masyarakat,” ucap dia.

Baca juga:

Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan



Dalam proses persidangan, kata dia, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, dalam putusannya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara. “Tuntutan jaksa memang tiga tahun, tetapi oleh pengadilan diputus dua tahun enam bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Februari lalu. Oleh karena itu, hari ini kami laksanakan eksekusinya,” terang Supriyanto.

Menurutnya, meskipun putusan lebih rendah daripada tuntutan, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. Hal yang terpenting, lanjutnya, seluruh proses hukum telah berjalan secara profesional dan sesuai dengan prosedur. “Perkara ini menjadi bukti komitmen Kejari Solo dalam menuntaskan kasus tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan keuangan,” pungkasnya.

Kepala Bank Jateng Cabang Wonogiri Mulyanto menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses hukum dan pengembalian dana tersebut.

“Terkait dengan kejadian kemarin kami bisa menenangkan masyarakat. Kami juga sudah melakukan beberapa langkah perbaikan, baik di Wonogiri, Surakarta, maupun di kantor pusat. Harapan kami, kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)


Baca Artikel Asli