Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng

Kejari Solo mengembalikan uang Rp9,7 Miliar yang dibawa kabur sopir Bank Jateng pada bang Jateng Cabang Wonogiri, Kamis (5/3).(Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Solo mengembalikan uang senilai Rp 9,7 miliar yang dibawa kabur sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri ke pihak bank tersebut. Pengembalian uang tersebut dilakukan Kejaksaan Solo setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Solo Supriyanto mengatakan penyelesaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terdakwa berinisial AT (sopir bank Jateng), yang merupakan pegawai BPD Jateng Cabang Wonogiri.

“Kita melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas nama terdakwa inisial AT,” ujar Supriyanto, Kamis (5/3).

Ia mengatakan perkara ini sudah melalui seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga diputus dan kini berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, kata dia, barang bukti yang diamankan dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.

“Barang bukti yang diputus pengadilan salah satunya berupa uang sebesar Rp 9.742.880.000. Selain itu, ada pula mobil, sepeda motor, telepon genggam, serta sejumlah dokumen pendukung,” tegasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa maupun amar putusan pengadilan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu BPD Jateng Cabang Wonogiri. “Dengan pelaksanaan eksekusi ini, jaksa penuntut umum telah menuntaskan kewajiban dalam penyelesaian barang bukti. Kami juga ingin menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kami kepada masyarakat,” ucap dia.

Baca juga:

Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan



Dalam proses persidangan, kata dia, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, dalam putusannya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara. “Tuntutan jaksa memang tiga tahun, tetapi oleh pengadilan diputus dua tahun enam bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Februari lalu. Oleh karena itu, hari ini kami laksanakan eksekusinya,” terang Supriyanto.

Menurutnya, meskipun putusan lebih rendah daripada tuntutan, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. Hal yang terpenting, lanjutnya, seluruh proses hukum telah berjalan secara profesional dan sesuai dengan prosedur. “Perkara ini menjadi bukti komitmen Kejari Solo dalam menuntaskan kasus tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan keuangan,” pungkasnya.

Kepala Bank Jateng Cabang Wonogiri Mulyanto menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses hukum dan pengembalian dana tersebut.

“Terkait dengan kejadian kemarin kami bisa menenangkan masyarakat. Kami juga sudah melakukan beberapa langkah perbaikan, baik di Wonogiri, Surakarta, maupun di kantor pusat. Harapan kami, kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)


#Solo #Pencurian #Jawa Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Kesiapan organisasi hingga tingkat desa juga menjadi modal bagi partai untuk menyambut kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Indonesia
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
KIP Jateng melakukan pemeriksaan setempat di Dispersip Solo terkait dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat Pilkada Solo 2005. Sengketa informasi publik ini memasuki sidang kelima.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Indonesia
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Pelaku mengatakan menjalankan aksinya demi memperoleh imbalan uang dari jaringan yang mengendalikannya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Indonesia
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar mutu, keamanan pangan, dan higienitas sehingga produk MinyaKita.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Indonesia
Gunung Merapi Erupsi, Jalur Pendakian Tetap Ditutup
Awan panas guguran terjadi pada pukul 20.56 WIB dengan estimasi jarak luncur mencapai 2 kilometer ke arah barat, tepatnya menuju hulu Kali Sat/Putih.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Gunung Merapi Erupsi, Jalur Pendakian Tetap Ditutup
Indonesia
Jateng Kekurangan Dokter Spesialis dan Perawat, Ajukan 1000 Formasi ke Pemerintah Pusat
Keberadaan dokter spesialis non-ASN, kata dia, dinilai menjadi solusi sementara sambil menunggu penambahan formasi ASN kesehatan yang disetujui pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Jateng Kekurangan Dokter Spesialis dan Perawat, Ajukan 1000 Formasi ke Pemerintah Pusat
Indonesia
Akhirnya, Produsen Tarik Kembali 100 Ton Liter Minyakita Bau Solar di Soloraya
PT Kusuma Mukti Remaja menarik 182.500 liter Minyakita berbau solar di Soloraya. Produk diganti baru, investigasi kontaminasi masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Minggu, 28 Juni 2026
Akhirnya, Produsen Tarik Kembali 100 Ton Liter Minyakita Bau Solar di Soloraya
Indonesia
MinyaKita Bantuan Pangan Berbau Solar, Polres Karanganyar Periksa 5 Saksi
Penyelidikan dilakukan secara proaktif meski hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
MinyaKita Bantuan Pangan Berbau Solar, Polres Karanganyar Periksa 5 Saksi
Bagikan