Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng

Kejari Solo mengembalikan uang Rp9,7 Miliar yang dibawa kabur sopir Bank Jateng pada bang Jateng Cabang Wonogiri, Kamis (5/3).(Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Solo mengembalikan uang senilai Rp 9,7 miliar yang dibawa kabur sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri ke pihak bank tersebut. Pengembalian uang tersebut dilakukan Kejaksaan Solo setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Solo Supriyanto mengatakan penyelesaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terdakwa berinisial AT (sopir bank Jateng), yang merupakan pegawai BPD Jateng Cabang Wonogiri.

“Kita melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas nama terdakwa inisial AT,” ujar Supriyanto, Kamis (5/3).

Ia mengatakan perkara ini sudah melalui seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga diputus dan kini berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, kata dia, barang bukti yang diamankan dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.

“Barang bukti yang diputus pengadilan salah satunya berupa uang sebesar Rp 9.742.880.000. Selain itu, ada pula mobil, sepeda motor, telepon genggam, serta sejumlah dokumen pendukung,” tegasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa maupun amar putusan pengadilan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu BPD Jateng Cabang Wonogiri. “Dengan pelaksanaan eksekusi ini, jaksa penuntut umum telah menuntaskan kewajiban dalam penyelesaian barang bukti. Kami juga ingin menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kami kepada masyarakat,” ucap dia.

Baca juga:

Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan



Dalam proses persidangan, kata dia, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, dalam putusannya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara. “Tuntutan jaksa memang tiga tahun, tetapi oleh pengadilan diputus dua tahun enam bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Februari lalu. Oleh karena itu, hari ini kami laksanakan eksekusinya,” terang Supriyanto.

Menurutnya, meskipun putusan lebih rendah daripada tuntutan, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. Hal yang terpenting, lanjutnya, seluruh proses hukum telah berjalan secara profesional dan sesuai dengan prosedur. “Perkara ini menjadi bukti komitmen Kejari Solo dalam menuntaskan kasus tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan keuangan,” pungkasnya.

Kepala Bank Jateng Cabang Wonogiri Mulyanto menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses hukum dan pengembalian dana tersebut.

“Terkait dengan kejadian kemarin kami bisa menenangkan masyarakat. Kami juga sudah melakukan beberapa langkah perbaikan, baik di Wonogiri, Surakarta, maupun di kantor pusat. Harapan kami, kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)


#Solo #Pencurian #Jawa Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Pencurian Museum Renoir, 5 Orang Ditangkap dan Diduga Bagian Jaringan Kejahatan Terorganisasi
Dua terduga pelaku pembobolan dikatakan berada di antara mereka yang ditangkap.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Pencurian Museum Renoir, 5 Orang Ditangkap dan Diduga Bagian Jaringan Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Bea Cukai Surakarta mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 ml MMEA. Potensi kerugian negara mencapai Rp12,53 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Indonesia
3,7 Juta Ton Jagung Jateng Jadi Penopang Pangan Nasional
Produksi jagung Jateng mencapai 3,7 juta ton pipilan kering dengan kadar air 28 persen, atau sekitar 17,02 persen dari produksi nasional.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
3,7 Juta Ton Jagung Jateng Jadi Penopang Pangan Nasional
Berita
Abu Bakar Ba’asyir Dirawat di IGD, Diduga Kelelahan
Abu Bakar Ba’asyir diduga kelelahan setelah melakukan perjalanan untuk menghadiri pemakaman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Abu Bakar Ba’asyir Dirawat di IGD, Diduga Kelelahan
Indonesia
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Indonesia
El Nino Kuat Pengaruhi Musim Hujan Jateng, BMKG Prediksi Mulai November 2026
BMKG memprediksi musim hujan Jawa Tengah 2026-2027 dimulai November. El Nino kuat dan IOD positif diperkirakan membuat musim hujan mundur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Oktober 2026
El Nino Kuat Pengaruhi Musim Hujan Jateng, BMKG Prediksi Mulai November 2026
Indonesia
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Jokowi menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Polri itu memang sudah saatnya dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Indonesia
33 Kabupaten/Kota Terdampak Kekeringan, BPBD Jawa Tengah Salurkan 75,4 Juta Liter Air
Sebanyak 75,4 juta liter air bersih telah disalurkan ke 33 kabupaten/kota di Jawa Tengah akibat kekeringan. Distribusi menjangkau 2,34 juta jiwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
33 Kabupaten/Kota Terdampak Kekeringan, BPBD Jawa Tengah Salurkan 75,4 Juta Liter Air
Indonesia
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berencana mensterilkan aktivitas parkir di timur Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Indonesia
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Populasi rusa di Sriwedari dianggap melonjak dan kandang terbuka membuat hewan mudah keluar sampai ke jalan raya.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Bagikan