Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng

Kejari Solo mengembalikan uang Rp9,7 Miliar yang dibawa kabur sopir Bank Jateng pada bang Jateng Cabang Wonogiri, Kamis (5/3).(Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Solo mengembalikan uang senilai Rp 9,7 miliar yang dibawa kabur sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri ke pihak bank tersebut. Pengembalian uang tersebut dilakukan Kejaksaan Solo setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Solo Supriyanto mengatakan penyelesaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terdakwa berinisial AT (sopir bank Jateng), yang merupakan pegawai BPD Jateng Cabang Wonogiri.

“Kita melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas nama terdakwa inisial AT,” ujar Supriyanto, Kamis (5/3).

Ia mengatakan perkara ini sudah melalui seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga diputus dan kini berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, kata dia, barang bukti yang diamankan dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.

“Barang bukti yang diputus pengadilan salah satunya berupa uang sebesar Rp 9.742.880.000. Selain itu, ada pula mobil, sepeda motor, telepon genggam, serta sejumlah dokumen pendukung,” tegasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa maupun amar putusan pengadilan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu BPD Jateng Cabang Wonogiri. “Dengan pelaksanaan eksekusi ini, jaksa penuntut umum telah menuntaskan kewajiban dalam penyelesaian barang bukti. Kami juga ingin menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kami kepada masyarakat,” ucap dia.

Baca juga:

Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan



Dalam proses persidangan, kata dia, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, dalam putusannya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara. “Tuntutan jaksa memang tiga tahun, tetapi oleh pengadilan diputus dua tahun enam bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Februari lalu. Oleh karena itu, hari ini kami laksanakan eksekusinya,” terang Supriyanto.

Menurutnya, meskipun putusan lebih rendah daripada tuntutan, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. Hal yang terpenting, lanjutnya, seluruh proses hukum telah berjalan secara profesional dan sesuai dengan prosedur. “Perkara ini menjadi bukti komitmen Kejari Solo dalam menuntaskan kasus tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan keuangan,” pungkasnya.

Kepala Bank Jateng Cabang Wonogiri Mulyanto menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses hukum dan pengembalian dana tersebut.

“Terkait dengan kejadian kemarin kami bisa menenangkan masyarakat. Kami juga sudah melakukan beberapa langkah perbaikan, baik di Wonogiri, Surakarta, maupun di kantor pusat. Harapan kami, kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)


#Solo #Pencurian #Jawa Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Tradisi
Tradisi Sejak Kerajaan Demak, Keraton Solo Bunyikan Gamelan Sekaten Kyai Guntur Madu dan Guntur Sari
Dua gamelan sekaten tersebut dibunyikan sebagai tanda dimulainya acara adat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW atau Grebeg Mulud Keraton Surakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Tradisi Sejak Kerajaan Demak, Keraton Solo Bunyikan Gamelan Sekaten Kyai Guntur Madu dan Guntur Sari
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Sempat Dibius, Begini Kondisi Didi Orang Utan yang Sempat Lepas dari Solo Safari
Didi bersikap kooperatif saat didekati keeper atau pawangnya sebelum dibius.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Sempat Dibius, Begini Kondisi Didi Orang Utan yang Sempat Lepas dari Solo Safari
Indonesia
Minyakita Bantuan Pemerintah di Wonogiri Bau Solar, Hasil Uji Lab Nyatakan tak Layak Konsumsi
Hasil uji laboratorium dari otoritas kompeten secara spesifik menunjukkan adanya cacat mutu yang fatal pada produk massal tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Minyakita Bantuan Pemerintah di Wonogiri Bau Solar, Hasil Uji Lab Nyatakan tak Layak Konsumsi
Indonesia
Nelayan Waduk Kedung Ombo Keluhkan Invasi Ikan Sapu-Sapu, Rugikan Petani Puluhan Juta
Jaring nelayan sekali dapat ikan sapu-sapu harus dipotong dan jaring tidak bisa dipakai lagi dan harus diperbaiki.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Nelayan Waduk Kedung Ombo Keluhkan Invasi Ikan Sapu-Sapu, Rugikan Petani Puluhan Juta
Indonesia
Pemprov Cicil Dana Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub Jateng 2029 Selama 3 Tahun
Besaran dana yang akan dialokasikan diperkirakan sekitar Rp 400 miliar setiap tahun selama tiga tahun.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Pemprov Cicil Dana Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub Jateng 2029 Selama 3 Tahun
Indonesia
Minyakita Bau Solar di Wonogiri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Miyakita bermasalah tersebut diketahui setelah warga menerima paket bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Minyakita Bau Solar di Wonogiri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Indonesia
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Meminta seluruh peserta Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah menjaga komitmen terhadap nilai-nilai dasar Muhammadiyah.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Indonesia
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usul kepada pemerintah pusat agar mengkaji kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Indonesia
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Bagikan