Terdakwa Achsanul Qosasi Minta Hakim Tipikor Memaafkan Kekhilafannya

Selasa, 28 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Terdakwa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi memilih jalan pasrah dalam pledoinya terhadap tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 5 tahun bui

"Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil-adilnya," kata Achsanul, saat menjalani sidang pledoi kasus dugaan korupsi pengkondisian perkara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5).

Namun, Achsanul memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan maaf apabila kesalahannya dianggap sebagai kekhilafan. Dia juga mengaku keberatan dijatuhi vonis 5 tahun bui.

Mantan politikus Demokrat itu menilai penahanan yang sudah dijalani selama hampir 8 bulan sudah cukup menghukum dirinya dari kesalahan yang dilakukan.

Baca juga:

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus BTS

"Yang mulia Majelis Hakim, saya sampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan saya mohon maaf. Saya minta ampun kepada Tuhan setiap hari," tuturnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Achsanul dituntut lima tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta. Dia didakwa menerima suap senilai USD 2,64 juta atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan