Tenggang Waktu Penyampaian Draf UU Ciptaker Hanya Sampai Besok

Selasa, 13 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menyatakan tenggang waktu penyampaian draf Undang-Undang Cipta Kerja jatuh pada Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB.

Tenggang waktu berdasarkan mekanisme tata tertib DPR RI Pasal 164 bahwa DPR memiliki jangka waktu tujuh hari setelah rapat pengesahan UU tingkat II dilakukan. Namun, merujuk pada Pasal 1 butir 18 Tata Tertib DPR RI, yang dimaksud dengan hari kerja adalah Senin-Jumat.

"Sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok (Rabu) pukul 00.00 WIB," ujar Azis di Gedung DPR/MPR, Selasa (13/10).

Baca Juga

Demokrat: Sikap Puan Maharani Matikan Mikrofon Tak Sesuai Pancasila

Ketika UU Cipta Kerja dikirim kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan, maka secara resmi UU Omnibus Law itu, secara mekanisme, menjadi milik publik.

Sembilan fraksi partai politik yang ada di DPR telah menyepakati, mengikuti, dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap UU Cipta Kerja yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sembilan fraksi sepakat untuk (terlibat) melakukan pembahasan," kata Azis.

Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Azis Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa

Kemudian Badan Legislasi DPR juga mengikutsertakan sembilan fraksi dalam hampir 89 kali rapat pertemuan.

"Pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat, pertemuan dengan tokoh buruh, pertemuan-pertemuan dengan tokoh pendidikan, tokoh kaum pengusaha, dilakukan sampai dengan 89 kali pertemuan. Proses itu dilakukan baik secara fisik maupun secara virtual," kata Azis.

Azis mengatakan seluruh data dan bukti rekaman pembicaraan juga akan dilampirkan kepada pemerintah bersamaan dengan draf UU Cipta Kerja. Ia mengklarifikasi mengapa draf final tersebut sampai hari ini belum dikirimkan kepada pemerintah.

Azis mengatakan alasan draf UU Cipta Kerja belum dikirimkan sampai dengan hari ini karena Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar belum siap.

Baca Juga

DPR Kebut Paripurna RUU Cipta Kerja, Demokrat: Mematikan Kepercayaan Masyarakat

"Dalam hal ini, Kesekjenan, pak Indra melaporkan kepada pimpinan DPR, memerlukan waktu untuk melakukan editing, proses pengetikan, dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini," kata Azis dikutip Antara.

Azis mengatakan bahwa berdasarkan informasi terakhir yang ia terima dari Sekjen DPR, jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja itu berubah lagi menjadi 812 halaman. "Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan