Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan menggunakan metode kodifikasi. Metode ini bertujuan mengintegrasikan beberapa undang-undang yang sudah ada, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, menjadi satu regulasi terpadu. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pendidikan nasional yang lebih sinkron dan efektif.
Hetifah menjelaskan, selain tiga undang-undang di atas, UU Pesantren juga akan dievaluasi dan diperkuat posisinya dalam revisi UU Sisdiknas. UU Pesantren tidak akan dicabut, melainkan diperkuat integritasnya dalam sistem pendidikan nasional.
“Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Baca juga:
Rencana Undang-Undang (RUU) Sisdiknas nantinya akan memuat satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI). Penguatan ini memberikan keuntungan strategis, seperti memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk madrasah dan lembaga berbasis agama lainnya.
Penegasan pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas akan menjamin pengakuan formal. Dampaknya, lulusan lembaga keagamaan akan memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja. Penguatan ini juga akan memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu pendidik, serta standardisasi infrastruktur.
“Selain itu, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Penguatan pendidikan keagamaan dalam Revisi UU Sisdiknas ini dinilai sebagai momentum tepat untuk merespons musibah seperti runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.
Baca juga:
MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP, Bakal Dituangkan ke RUU Sisdiknas
“Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Penguatan ini juga penting karena pendidikan keagamaan tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kawasan timur. Dengan menjamin keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut, revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu memberikan kehadiran dan dukungan penuh dari pemerintah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera