Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan menggunakan metode kodifikasi. Metode ini bertujuan mengintegrasikan beberapa undang-undang yang sudah ada, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, menjadi satu regulasi terpadu. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pendidikan nasional yang lebih sinkron dan efektif.
Hetifah menjelaskan, selain tiga undang-undang di atas, UU Pesantren juga akan dievaluasi dan diperkuat posisinya dalam revisi UU Sisdiknas. UU Pesantren tidak akan dicabut, melainkan diperkuat integritasnya dalam sistem pendidikan nasional.
“Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Baca juga:
Rencana Undang-Undang (RUU) Sisdiknas nantinya akan memuat satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI). Penguatan ini memberikan keuntungan strategis, seperti memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk madrasah dan lembaga berbasis agama lainnya.
Penegasan pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas akan menjamin pengakuan formal. Dampaknya, lulusan lembaga keagamaan akan memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja. Penguatan ini juga akan memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu pendidik, serta standardisasi infrastruktur.
“Selain itu, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Penguatan pendidikan keagamaan dalam Revisi UU Sisdiknas ini dinilai sebagai momentum tepat untuk merespons musibah seperti runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.
Baca juga:
MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP, Bakal Dituangkan ke RUU Sisdiknas
“Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Penguatan ini juga penting karena pendidikan keagamaan tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kawasan timur. Dengan menjamin keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut, revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu memberikan kehadiran dan dukungan penuh dari pemerintah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal

Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang

Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran

TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol

Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD

Viral Penipuan Bakery Gluten Free, DPR Minta Badan POM Bertindak Cepat

Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber

Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum

APBN untuk Ponpes Al Khoziny Belum Final, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Pesantren Tua
