Tenggang Waktu Penyampaian Draf UU Ciptaker Hanya Sampai Besok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2020
Tenggang Waktu Penyampaian Draf UU Ciptaker Hanya Sampai Besok

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menyatakan tenggang waktu penyampaian draf Undang-Undang Cipta Kerja jatuh pada Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB.

Tenggang waktu berdasarkan mekanisme tata tertib DPR RI Pasal 164 bahwa DPR memiliki jangka waktu tujuh hari setelah rapat pengesahan UU tingkat II dilakukan. Namun, merujuk pada Pasal 1 butir 18 Tata Tertib DPR RI, yang dimaksud dengan hari kerja adalah Senin-Jumat.

"Sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok (Rabu) pukul 00.00 WIB," ujar Azis di Gedung DPR/MPR, Selasa (13/10).

Baca Juga

Demokrat: Sikap Puan Maharani Matikan Mikrofon Tak Sesuai Pancasila

Ketika UU Cipta Kerja dikirim kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan, maka secara resmi UU Omnibus Law itu, secara mekanisme, menjadi milik publik.

Sembilan fraksi partai politik yang ada di DPR telah menyepakati, mengikuti, dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap UU Cipta Kerja yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sembilan fraksi sepakat untuk (terlibat) melakukan pembahasan," kata Azis.

Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Azis Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa

Kemudian Badan Legislasi DPR juga mengikutsertakan sembilan fraksi dalam hampir 89 kali rapat pertemuan.

"Pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat, pertemuan dengan tokoh buruh, pertemuan-pertemuan dengan tokoh pendidikan, tokoh kaum pengusaha, dilakukan sampai dengan 89 kali pertemuan. Proses itu dilakukan baik secara fisik maupun secara virtual," kata Azis.

Azis mengatakan seluruh data dan bukti rekaman pembicaraan juga akan dilampirkan kepada pemerintah bersamaan dengan draf UU Cipta Kerja. Ia mengklarifikasi mengapa draf final tersebut sampai hari ini belum dikirimkan kepada pemerintah.

Azis mengatakan alasan draf UU Cipta Kerja belum dikirimkan sampai dengan hari ini karena Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar belum siap.

Baca Juga

DPR Kebut Paripurna RUU Cipta Kerja, Demokrat: Mematikan Kepercayaan Masyarakat

"Dalam hal ini, Kesekjenan, pak Indra melaporkan kepada pimpinan DPR, memerlukan waktu untuk melakukan editing, proses pengetikan, dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini," kata Azis dikutip Antara.

Azis mengatakan bahwa berdasarkan informasi terakhir yang ia terima dari Sekjen DPR, jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja itu berubah lagi menjadi 812 halaman. "Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis. (*)

#UU Cipta Kerja #Hak Cipta #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Huda mengkritisi kerumitan dalam mekanisme pembiayaan dan kesulitan akses masyarakat terhadap program ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Oktober 2025
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Indonesia
Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas
Presiden RI, Prabowo Subianto, melantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. DPR menilai, hal itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas
Indonesia
Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal
Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Indonesia
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan, masyarakat perlu kehidupan yang layak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Indonesia
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Indonesia
DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD
Selain itu, tata kelola daerah juga perlu diperbaiki untuk mengatasi kebocoran penerimaan dan belanja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD
Indonesia
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Nantinya, UU yang baru ini menambahkan dua tugas baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Indonesia
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Ini kasus menyita perhatian publik dan korbannya banyak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Indonesia
APBN untuk Ponpes Al Khoziny Belum Final, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Pesantren Tua
Soal ranah hukum kan itu urusan polisi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
APBN untuk Ponpes Al Khoziny Belum Final, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Pesantren Tua
Bagikan