Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny roboh. Foto: Dok. BNPB
Merahputih.com - Polda Jawa Timur diminta untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas tragedi ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. Insiden tersebut telah menimbulkan puluhan korban jiwa.
Dengan timbulnya korban jiwa merupakan akibat kelalaian, sehingga kasus ini harus diproses secara hukum, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran.
Baca juga:
APBN untuk Ponpes Al Khoziny Belum Final, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Pesantren Tua
"Karena bagaimanapun juga harus ada pertanggungjawaban akibat kelalaian dari peristiwa ini karena kita tidak mau peristiwa ini terulang," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Kamis (9/10).
Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus ambruknya bangunan mushala di Ponpes Al Khoziny. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak mengenai pentingnya kehati-hatian dalam pembangunan gedung dengan selalu memperhatikan standar konstruksi yang berlaku.
Rudianto menyatakan bahwa dengan keterlibatan Polda Jatim mengusut kasus ini, kemungkinan penetapan tersangka akan terbuka.
"Ini kasus menyita perhatian publik dan korbannya banyak, jadi harus ada yang bertanggung jawab," jelas dia.
Sebelumnya, Polda Jatim telah memulai penyelidikan dengan memeriksa 17 saksi terkait ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, pada Senin (29/9), yang menewaskan puluhan santri.
Baca juga:
Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan kegagalan konstruksi mushala asrama putra yang ambruk.
"Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli," tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok