Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI. Pengawasan ini akan dilakukan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) TNI terbaru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2025.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menjelaskan bahwa OMSP sebetulnya sudah menjadi bagian tugas TNI sejak UU sebelumnya.
Baca juga:
"OMSP sudah ada dari UU TNI yang lama hanya ditambahkan beberapa hal itu untuk memperjelas posisi supaya tidak ada lagi tumpang tindih untuk kegiatan-kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan," ujar Junico dalam keterangannya, Kamis (9/10).
Nantinya, UU yang baru ini menambahkan dua tugas baru yang signifikan yakni membantu menangani ancaman siber dan juga membantu dalam melindungi dan menyelamatkan kepentingan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Junico Siahaan menekankan bahwa penambahan tugas OMSP ini bukan bertujuan mengambil alih wewenang instansi lain di Indonesia, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengembalikan konsep Dwifungsi TNI.
Baca juga:
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Komisi I DPR RI, sejak awal memiliki posisi yang jelas: militer harus tetap fokus pada tugas dan fungsinya. TNI harus menjadi bagian yang menyatu (integral) dengan masyarakat.
"Saya sampaikan lagi, kami tidak mendukung Dwifungsi TNI. Militer tetap pada tugas dan fungsinya, jadi bagaimanapun juga TNI harus menjadi bagian integral dengan masyarakat supaya bisa sama-sama menyelesaikan berbagai masalah," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
TNI AL: Kapal Selam Otonomous Bukti Kemajuan Teknologi Dalam Negeri
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak