Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara
Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendukung rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tunggakan yang selama ini menjadi kendala utama bagi peserta dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan, dianggap sebagai penghalang akses layanan kesehatan dasar.
Langkah ini dinilai sangat sejalan dengan amanat konstitusi negara untuk menjamin kesehatan sebagai hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan yang paling terdampak.
"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti, Kamis (9/10).
Baca juga:
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebelumnya telah mengumumkan bahwa saat ini sedang dikaji dan dirancang kebijakan untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah, dan direncanakan berlaku mulai November mendatang.
Tujuan utama dari kebijakan penghapusan tunggakan ini adalah agar peserta BPJS dapat terbebas dari utang masa lalu, sehingga mereka bisa memulai kembali kewajiban iuran baru tanpa hambatan administratif.
Penting untuk dicatat bahwa pembebasan ini tidak menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan merupakan pemberian kesempatan kedua agar sistem JKN tetap berkelanjutan melalui kesadaran membayar iuran yang baru.
Arzeti Bilbina melihat kebijakan tersebut sebagai harapan baru yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena status BPJS-nya dibekukan akibat tunggakan.
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara," jelas dia.
Baca juga:
BPJS Kesehatan dan BGN Rogoh Kocek untuk Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG
Namun, di sisi lain, Anggota Komisi Kesehatan DPR tersebut juga mengingatkan agar kebijakan pembebasan tunggakan iuran BPJS ini tidak sampai mengganggu atau berdampak negatif pada keberlanjutan sistem JKN secara keseluruhan. Oleh karena itu, Arzeti menekankan pentingnya pelaksanaan pembebasan tunggakan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.
Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial rakyat, tetapi juga merupakan langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan memastikan tegaknya sistem jaminan sosial yang adil dan merata.
"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ucap dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD

Viral Penipuan Bakery Gluten Free, DPR Minta Badan POM Bertindak Cepat

Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber

Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum

APBN untuk Ponpes Al Khoziny Belum Final, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Pesantren Tua

DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan

Suka Cita Ratusan Anak Ikuti Sunatan Massal di Gedung DPR Jakarta

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
