Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendukung rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tunggakan yang selama ini menjadi kendala utama bagi peserta dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan, dianggap sebagai penghalang akses layanan kesehatan dasar.

Langkah ini dinilai sangat sejalan dengan amanat konstitusi negara untuk menjamin kesehatan sebagai hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan yang paling terdampak.

"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti, Kamis (9/10).

Baca juga:

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebelumnya telah mengumumkan bahwa saat ini sedang dikaji dan dirancang kebijakan untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah, dan direncanakan berlaku mulai November mendatang.

Tujuan utama dari kebijakan penghapusan tunggakan ini adalah agar peserta BPJS dapat terbebas dari utang masa lalu, sehingga mereka bisa memulai kembali kewajiban iuran baru tanpa hambatan administratif.

Penting untuk dicatat bahwa pembebasan ini tidak menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan merupakan pemberian kesempatan kedua agar sistem JKN tetap berkelanjutan melalui kesadaran membayar iuran yang baru.

Arzeti Bilbina melihat kebijakan tersebut sebagai harapan baru yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena status BPJS-nya dibekukan akibat tunggakan.

“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara," jelas dia.

Baca juga:

BPJS Kesehatan dan BGN Rogoh Kocek untuk Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG

Namun, di sisi lain, Anggota Komisi Kesehatan DPR tersebut juga mengingatkan agar kebijakan pembebasan tunggakan iuran BPJS ini tidak sampai mengganggu atau berdampak negatif pada keberlanjutan sistem JKN secara keseluruhan. Oleh karena itu, Arzeti menekankan pentingnya pelaksanaan pembebasan tunggakan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.

Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial rakyat, tetapi juga merupakan langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan memastikan tegaknya sistem jaminan sosial yang adil dan merata.

"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ucap dia.

#BPJS #BPJS Kesehatan #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Pegawai melakukan gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2026 dan pidato kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Berita Foto
Pimpinan DPR dan DPD Tinjau Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan
Ketua DPR Puan Maharani berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kiri) di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 12 Agustus 2026
Pimpinan DPR dan DPD Tinjau Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Berita Foto
Pegawai DPR Gelar Gladi Kotor Sidang Tahunan dan Pidato Kenegaraan
Pegawai melakukan gladi kotor persiapan pidato Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 12 Agustus 2026
Pegawai DPR Gelar Gladi Kotor Sidang Tahunan dan Pidato Kenegaraan
Indonesia
DPR Seleksi 14 Calon Hakim Agung, Ad Hoc Ham dan Tipikor
Agenda uji kelayakan itu pun rencananya digelar selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 12-13 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Seleksi 14 Calon Hakim Agung, Ad Hoc Ham dan Tipikor
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Bagikan