Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara
Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan dukungan penuh atas rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tunggakan iuran selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan. Penghapusan juga dinilai sejalan dengan amanat negara untuk memastikan bahwa jaminan kesehatan adalah hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi kelompok rentan.
"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dalam keterangannya, Jumat (10/10).
Baca juga:
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, diketahui sedang mengkaji dan merancang kebijakan untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku pada November mendatang.
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu, sehingga mereka dapat kembali membayar iuran baru tanpa hambatan administratif. Penting dicatat, pembebasan ini bukan berarti menghapus kewajiban iuran masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem JKN tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.
Arzeti menilai kebijakan ini adalah harapan baru bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kesehatan akibat status BPJS yang dinonaktifkan karena menunggak.
"Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara," jelas dia.
Baca juga:
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Meskipun mendukung, Anggota Komisi Kesehatan DPR ini berharap agar kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak mengganggu kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan. Oleh karena itu, Arzeti menekankan pentingnya mekanisme pembebasan tunggakan yang terukur dan tepat sasaran.
"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.
Menurut Arzeti, langkah strategis ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok