DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menekankan perlunya percepatan dan konsistensi dalam mengimplementasikan program prioritas nasional, yaitu pembangunan 3 juta rumah. Ia memandang program ini tidak hanya sebagai solusi terhadap backlog perumahan, tetapi juga sebagai mesin penggerak perekonomian rakyat.
“Jika kita konsisten, target 9,6 juta rumah dalam satu periode pemerintahan sangat mungkin tercapai. Bahkan dengan tambahan 2–3 juta unit selama lima tahun, kita bisa menembus angka 12 juta rumah,” ungkap Huda dalam keterangannya, Minggu (12/10).
Baca juga:
Kunjungi Rumah Pangan PNM, Menko Pangan Panen Brokoli hingga Ayam Petelur
Huda menyoroti fakta bahwa lebih dari 26,6 juta warga Indonesia saat ini masih menempati hunian yang tidak layak. Ia menegaskan, pembangunan 3 juta rumah adalah langkah yang realistis sekaligus sangat mendesak, menjadikannya "peristiwa luar biasa" yang harus didukung bersama.
Anggota DPR ini juga mengapresiasi penunjukan Presiden sebagai Ketua Satgas Perumahan oleh Presiden Prabowo, bahkan sebelum Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi dibentuk. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen politik yang sangat kuat dari pemerintah terhadap sektor perumahan.
Ia menjelaskan potensi ekonomi dari sektor ini yakni kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 1,7 hingga 2 persen. Selain itu, pembangunan satu unit rumah mampu melibatkan 14 tenaga kerja, sehingga jika program ini berjalan maksimal, diperkirakan mampu menyerap lebih dari 2 juta pekerja.
Baca juga:
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Meskipun demikian, Huda mengkritisi kerumitan dalam mekanisme pembiayaan dan kesulitan akses masyarakat terhadap program ini. Ia meminta pemerintah segera membuat regulasi yang lebih inklusif dan menyederhanakan proses pengadaan lahan, termasuk memanfaatkan aset tanah milik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Tantangan lain adalah standarisasi dan spesifikasi teknis yang memerlukan "konektor kebijakan" lintas sektor agar program berjalan tanpa hambatan.
Huda mendesak agar Undang-Undang Perumahan segera direvisi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi calon konsumen secara lebih akurat dan memastikan pembangunan rumah tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga mendekatkan masyarakat pada pusat-pusat kerja dan layanan publik.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok