MERAHPUTIH.COM - TOBBACO Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua TCSC IAKMI Sumarjati Arjoso mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang tekan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Sebab, kata dia, meski Jokowi sedang sibuk mengurusi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan perpindahan berkantor di IKN, eks Gubernur DKI Jakarta itu tetap tanda tangani PP tersebut.
PP Nomor 28/2024 sudah disahkan Presiden Jokowi pada Jumat (26/7). Hal yang menjadi perhatian TCSC IAKMI dalam PP Nomor 28/2024 ini yakni bagian pengamanan zat adiktif yang mengatur peredaran, pemasaran, dan konsumsi produk zat adiktif tembakau dan rokok elektronik.
"Tentu ini terima kasih bahwa kesibukan IKN pak Jokowi masih sempat tanda tangan," kata Sumarjati Arjoso di gedung Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Baca juga:
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pelaku Usaha Mikro Jadi Korban
Oleh sebab itu, Sumarjati Arjono meminta pemerintah untuk bisa melaksanakan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan ini. Jangan sekadar aturan, tapi perlu dilaksanakan dengan baik. Ia mencontohkan, soal peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di tiap provinsi yang sudah lama terbit, tapi tak berjalan secara maksimal.
"Jadi mudah-mudahan ini bisa kita hayati, kita laksanakan. Memang sekarang ini sudah banyak sekali perda kawasan tanpa rokok. Sudah ada aturanya sudah ada perdanya, tetapi pelaksanaan tergantung bagaimana pelaksanaan di lapangan," tuturnya.
Menurut dia, jika pelaksanaan dan pengawasan lemah oleh pemerintah, kebijakan itu terbit dengan percuma. Ia juga mengakui banyak aturan yang diterbitkan pemerintah pusat bagus, tapi pada pelaksanaanya lemah sehingga kebijakan jadi tidak berarti.
"Tentu semua program bagus dipusat belum tentu telaksana dengan baik di lapangan," tutupnya.
Baca juga: