TCSC IAKMI Minta Pemerintah Laksanakan PP No 28 Tahun 2024

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 31 Juli 2024
TCSC IAKMI Minta Pemerintah Laksanakan PP No 28 Tahun 2024

(kiri) Ketum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, (tengah) Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso, Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI Aryana Satrya. (foto: MerahPutih.com/Asropih). 

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TOBBACO Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua TCSC IAKMI Sumarjati Arjoso mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang tekan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Sebab, kata dia, meski Jokowi sedang sibuk mengurusi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan perpindahan berkantor di IKN, eks Gubernur DKI Jakarta itu tetap tanda tangani PP tersebut.

PP Nomor 28/2024 sudah disahkan Presiden Jokowi pada Jumat (26/7). Hal yang menjadi perhatian TCSC IAKMI dalam PP Nomor 28/2024 ini yakni bagian pengamanan zat adiktif yang mengatur peredaran, pemasaran, dan konsumsi produk zat adiktif tembakau dan rokok elektronik.

"Tentu ini terima kasih bahwa kesibukan IKN pak Jokowi masih sempat tanda tangan," kata Sumarjati Arjoso di gedung Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Baca juga:

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pelaku Usaha Mikro Jadi Korban



Oleh sebab itu, Sumarjati Arjono meminta pemerintah untuk bisa melaksanakan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan ini. Jangan sekadar aturan, tapi perlu dilaksanakan dengan baik. Ia mencontohkan, soal peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di tiap provinsi yang sudah lama terbit, tapi tak berjalan secara maksimal.

"Jadi mudah-mudahan ini bisa kita hayati, kita laksanakan. Memang sekarang ini sudah banyak sekali perda kawasan tanpa rokok. Sudah ada aturanya sudah ada perdanya, tetapi pelaksanaan tergantung bagaimana pelaksanaan di lapangan," tuturnya.

Menurut dia, jika pelaksanaan dan pengawasan lemah oleh pemerintah, kebijakan itu terbit dengan percuma. Ia juga mengakui banyak aturan yang diterbitkan pemerintah pusat bagus, tapi pada pelaksanaanya lemah sehingga kebijakan jadi tidak berarti.

"Tentu semua program bagus dipusat belum tentu telaksana dengan baik di lapangan," tutupnya.

Baca juga:

KJP Plus Dipakai Orang Tua Beli Rokok, Pj Heru: Lagu Lama

#Rokok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muhammadiyah Usulkan Label Non-Halal Pada Rokok
Sertifikasi halal rokok berisiko menyesatkan persepsi publik yang seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Muhammadiyah Usulkan Label Non-Halal Pada Rokok
Indonesia
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Terkait potensi terjadinya downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga yang lebih murah, Purbaya mengatakan hal tersebut bergantung pada kondisi pasar
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Survei Temukan Ratusan Iklan Rokok Dekat Sekolah, Matraman Jadi Titik Terparah
Hasil survei penelitian IYCTC mendapati 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta terpasang dalam radius 500 meter dari sekolah, melanggar PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Survei Temukan Ratusan Iklan Rokok Dekat Sekolah, Matraman Jadi Titik Terparah
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Bagikan