MerahPutih.com - Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) menginstruksikan seluruh anggota mereka untuk tidak melayani pembelian vape oleh konsumen berusia di bawah 21 tahun.
“Kami sudah memberikan surat resmi untuk melarang toko vape menjual ke anak di bawah umur dan mengimbau agar terdapat tulisan 21+ di depan toko. Kami akan meminta tanda pengenal (KTP),” kata Ketua Arvindo, Fachmi Kurnia, di Jakarta, Rabu (25/2).
Fachmi menambahkan asosiasi juga secara konsisten menyampaikan pesan produk tembakau alternatif hanya ditujukan bagi perokok dewasa yang kesulitan mengurangi kebiasaan merokok.
Baca juga:
BNN Sebut Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dipakai untuk Sabu Cair hingga NPS
Gebrak Tuntut Peran Edukasi Toko Vape
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) Garindra Kartasasmita, menekankan pentingnya peran toko vape sebagai mitra edukasi bagi konsumen.
“Pemilik toko juga mengedukasi setiap konsumennya mengenai bahaya asap rokok dan tar serta bahwa ada produk tembakau alternatif yang beda dengan rokok,” tutur Garindra dilansir Antara.
Gebrak memiliki visi untuk mengedukasi masyarakat secara luas, baik pengguna maupun nonpengguna rokok, dengan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab.
Baca juga:
Fakta Tidak Terbantahkan, Vape Media Baru untuk Konsumsi Narkoba
Komitmen Penerapan Larangan di Lapangan
Gebrak berharap kebijakan Arvindo dapat berkontribusi dalam menekan prevalensi merokok di Indonesia, yang menurut data Riskesdas 2018 masih mencapai 33,8 persen pada kelompok usia dewasa.
Namun, mereka tetap menekan komitmen Arvindo dalam penerapannya larangan toko vape anggota asosiasi menjual ke konsumen berusia di bawah 21 tahun di lapangan. "Komitmen ini penting" tandas Garindra. (*)

