Tanggapi Manuver Yorrys, Golkar: Fokus Saja Sebagai Anggota DPD, Jangan Masuk Wilayah Partai

Sabtu, 22 Juni 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Manuver politisi Golkar Yorrys Raweyai yang mendesak partainya segera melakukan Munas dan mengganti Ketua Umum Airlangga Hartarto mengusik fokus partai beringin dalam mengawal kemenangan Jokowi-Ma'ruf.

Yorrys bahkan sudah mengajukan empat nama dari DPP Golkar untuk menggantikan Airlangga yang dinilainya gagal meningkatkan perolehan kursi di DPR.

Menanggapi hal tersebut, Ketua bidang Ormas DPP Partai Golkar Sabil Rachman memperingatkan Yorrys untuk tidak asal bicara terkait jabatan ketua umum partai.

"Pak Yorrys jangan asal bicara, dia harus menunjukkan aturan yang melarang atau tidak memperbolehkan atau membatasi periodesasi jabatan ketua umum," ujar Sabil dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/6).

Para pengurus Partai Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kiri). (ANTARA/Risky Andrianto)

Sebelumnya Yorrys menilai Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak akan bisa dan tidak boleh kembali menjadi ketua umum Golkar lagi pada Munas Desember 2019. Menurutnya, pasca kepemimpinan Akbar Tandjung, tidak ada yang menjabat ketua umum dua kali.

Yorrys juga menyebut tidak tertutup kemungkinan Munas itu dipercepat.

Lebih lanjut Sabil menegaskan Yorrys saat ini adalah calon anggota DPD RI dan sudah mundur dalam kepengurusan Golkar. Yorrys, kata dia, sudah tidak punya hak suara.

"Sebagai calon anggota DPD maka sebaiknya pak Yorrys lebih fokus mempersiapkan diri mengemban tugas sebagai anggota DPD terpilih, jangan masuk pada wilayah partai lagi," tegas Sabil.

Sabil menegaskan kepengurusan Golkar yang dipimpin Airlangga Hartarto sesungguhnya masih kelanjutan tanggung jawab dan amanah hasil Munas Bali beberapa waktu yang lalu, yang memilih Aburizal Bakrie kala itu.

BACA JUGA: Entah Agung atau Syaikhu, Anies Siap Terima Siapapun Wagub DKI Jakarta

Mendagri Tjahjo Ingatkan Pemprov DKI Hati-Hati Susun Perencanaan Anggaran

Hal itu menurutnya, sesuai AD/ART kepengurusan 5 tahun sehingga baru berakhir bulan Desember 2019.

"Tidak ada ketentuan atau belum ada aturan organisasi yang membatasi periode jabatan ketua umum," kata dia.

Sabil Rachman sebagaimana dilansir Antara mengusulkan agar dalam Munas Golkar Desember 2019, seluruh pimpinan Golkar pada semua tingkatan, baik ketua umum pada tingkat DPP, maupun ketua pada tingkat provinsi/kabupaten, dapat menjabat maksimum dua kali dengan catatan memiliki prestasi terukur untuk regenerasi dan kaderisasi.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan