Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi merevisi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) melalui perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Aturan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Tujuan utamanya adalah mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam,

kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Selain memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, kebijakan baru DHE SDA juga diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja ekspor, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi global.

Baca juga:

Dukung Kebijakan DHE SDA, Legislator: Masukan Investor Tetap Perlu Didengar

Eksportir SDA Wajib Tempatkan 100 Persen DHE di Dalam Negeri

Dalam aturan terbaru, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Khusus sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan. Sementara itu, untuk sektor nonmigas, seluruh DHE wajib ditempatkan di dalam negeri selama 12 bulan.

Repatriasi dan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,

ujar Airlangga.

Pemerintah juga melakukan perubahan terhadap aturan konversi valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya konversi diwajibkan hingga 100 persen, kini eksportir hanya diwajibkan melakukan konversi maksimal 50 persen.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola kebutuhan likuiditas usaha mereka.

Revisi aturan DHE SDA turut memperluas pengecualian bagi eksportir yang menempatkan DHE di bank non-Himbara, khususnya bagi pelaku usaha dari negara yang telah memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau nota kesepahaman dengan Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, eksportir sektor pertambangan dari negara mitra diperbolehkan menempatkan DHE sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara.

Baca juga:

Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal

Pemerintah Beri Insentif Pajak hingga 0 Persen

Sebagai bagian dari insentif kebijakan, pemerintah memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.

Besaran insentif tersebut akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana oleh eksportir.

Menurut Airlangga, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional, terutama program hilirisasi sumber daya alam. (Pon)

#Airlangga Hartarto #Ekspor #Sumber Daya Alam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Cara Pemerintah Tangani Korban Gempa NTT dan Karhutla di Kalimantan
Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan di wilayah Kalimantan, sekaligus menambah sumber air melalui pembangunan dan pengaktifan sumur bor di sejumlah wilayah prioritas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2026
Begini Cara Pemerintah Tangani Korban Gempa NTT dan Karhutla di Kalimantan
Indonesia
Airlangga Hartarto Bidik Emas Warga Tersimpan 'di bawah bantal' 1.800 Ton Masuk Ekosistem Bulion
Bulion menjadi salah satu aspek yang diandalkan oleh pemerintah ke depannya, terutama untuk meningkatkan nilai tambah hilirisasi di sektor pertambangan dan energi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Airlangga Hartarto Bidik Emas Warga Tersimpan 'di bawah bantal' 1.800 Ton Masuk Ekosistem Bulion
Indonesia
Prabowo Soroti Harga Komoditas Indonesia Ditentukan Negara Lain, Bursa Sendiri Ditargetkan Hadir 2027
Prabowo menargetkan Indonesia memiliki bursa mineral dan komoditas strategis sendiri mulai 1 Januari 2027 di bawah pengawasan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Soroti Harga Komoditas Indonesia Ditentukan Negara Lain, Bursa Sendiri Ditargetkan Hadir 2027
Indonesia
Menko Perekonomian Kunjungi Booth Suzuki di GIIAS 2026, Sebut Suzuki XL7 Incaran Pengunjung
Selama lima hari GIIAS 2026 berlangsung, pihak Suzuki menemukan sebesar 23 persen peserta test drive secara khusus memilih mencoba Suzuki XL7 terbaru.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Menko Perekonomian Kunjungi Booth Suzuki di GIIAS 2026, Sebut Suzuki XL7 Incaran Pengunjung
Indonesia
Airlangga Hartarto Kunjungi Booth JETOUR di GIIAS 2026, Soroti Kiprah T2 di KTT G20
Airlangga Hartarto mengunjungi booth JETOUR di GIIAS 2026 dan meninjau JETOUR T2 i-DM yang baru diluncurkan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Airlangga Hartarto Kunjungi Booth JETOUR di GIIAS 2026, Soroti Kiprah T2 di KTT G20
Indonesia
Indonesia Berpotensi Ekspor Baterai Untuk Keperluan EV Thailand
Berbagai produk industri hilir pertambangan juga bisa menjadi andalan Indonesia untuk diekspor ke Negeri Gajah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Indonesia Berpotensi Ekspor Baterai Untuk Keperluan EV Thailand
Indonesia
Indonesia Ekspor 3,5 Ton Salak ke China
Ekspor tersebut merupakan tindak lanjut komitmen bisnis ekspor salak senilai USD 2 juta selama setahun yang tercapai dalam misi dagang Indonesia ke Shanghai.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Indonesia Ekspor 3,5 Ton Salak ke China
Indonesia
Airlangga Senang Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen Selama 7 Tahun Berturut Turut
Capaian pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 melanjutkan keberhasilan Indonesia menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen selama tujuh tahun berturut-turut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Airlangga Senang Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen Selama 7 Tahun Berturut Turut
Indonesia
Kadin Luncurkan Platfrom "We Buy From Indonesia" Perluas Produk Indonesia di Pasar Global
Melalui platform tersebut, Kadin memetakan rantai pasok produk ekspor beserta perusahaan yang terlibat agar peluang peningkatan ekspor lebih mudah diidentifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Kadin Luncurkan Platfrom
Indonesia
Pemerintah Belum Tetapkan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
kementerian koordinator yang ia pimpin menjalankan koordinasi secara berkala bersama pejabat fiskal dan moneter.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Pemerintah Belum Tetapkan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Bagikan