Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi merevisi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) melalui perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Aturan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Tujuan utamanya adalah mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam,

kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Selain memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, kebijakan baru DHE SDA juga diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja ekspor, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi global.

Baca juga:

Dukung Kebijakan DHE SDA, Legislator: Masukan Investor Tetap Perlu Didengar

Eksportir SDA Wajib Tempatkan 100 Persen DHE di Dalam Negeri

Dalam aturan terbaru, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Khusus sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan. Sementara itu, untuk sektor nonmigas, seluruh DHE wajib ditempatkan di dalam negeri selama 12 bulan.

Repatriasi dan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,

ujar Airlangga.

Pemerintah juga melakukan perubahan terhadap aturan konversi valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya konversi diwajibkan hingga 100 persen, kini eksportir hanya diwajibkan melakukan konversi maksimal 50 persen.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola kebutuhan likuiditas usaha mereka.

Revisi aturan DHE SDA turut memperluas pengecualian bagi eksportir yang menempatkan DHE di bank non-Himbara, khususnya bagi pelaku usaha dari negara yang telah memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau nota kesepahaman dengan Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, eksportir sektor pertambangan dari negara mitra diperbolehkan menempatkan DHE sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara.

Baca juga:

Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal

Pemerintah Beri Insentif Pajak hingga 0 Persen

Sebagai bagian dari insentif kebijakan, pemerintah memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.

Besaran insentif tersebut akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana oleh eksportir.

Menurut Airlangga, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional, terutama program hilirisasi sumber daya alam. (Pon)

#Airlangga Hartarto #Ekspor #Sumber Daya Alam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Siapkan Bermacam Bantuan, Genjot Ekonomi Kuartal IV-2026
Kebijakan itu di antaranya pembukaan rekening untuk warga negara dengan usia 17 tahun ke atas, bantuan pangan, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Bermacam Bantuan, Genjot Ekonomi Kuartal IV-2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Industri Padat Karya Hadapi Tantangan Biaya Produksi, Ekspor Tetap Tumbuh
Kadin melihat ekspor masih memiliki prospek positif hingga akhir tahun, terutama didukung industri pengolahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Industri Padat Karya Hadapi Tantangan Biaya Produksi, Ekspor Tetap Tumbuh
Indonesia
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Mengusung tema “The Ultimate Hub for Global Sourcing”, TEI 2026 menempati area pameran seluas 16.656 meter persegi dengan target potensi transaksi 17,5 miliar dolar AS
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Indonesia
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk untuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Indonesia
Antisipasi Risiko Inflasi, Pemerintah Mitigasi El Nino dan Cuaca Ekstrem
Mitigasi dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan air irigasi, percepatan dan pengaturan pola tanam, pemetaan wilayah rawan, penguatan early warning system, serta koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Antisipasi Risiko Inflasi, Pemerintah Mitigasi El Nino dan Cuaca Ekstrem
Indonesia
Hingga Akhir 2026, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Bakal Naik
Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak naik hingga akhir 2026.
Yusuf Abdillah - Rabu, 23 September 2026
Hingga Akhir 2026, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Bakal Naik
Indonesia
Menko Airlangga: Industri Tekstil Bukan Sunset Industry, Masih Terbuka Ruang Ekspansi
Airlangga Hartarto menyebut industri tekstil bukan sunset industry. Sektor TPT menyumbang 0,97% PDB, menyerap 4 juta tenaga kerja dan ekspor US$12 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Menko Airlangga: Industri Tekstil Bukan Sunset Industry, Masih Terbuka Ruang Ekspansi
Indonesia
Harga Minyak Naik, Ekspor Diharapkan Meningkat Buat Tutup Defisit Neraca Perdagangan
Salah satu upaya perluasan pasar ekspor adalah melalui Trade Expo Indonesia 2026 yang akan digelar pada 14-18 Oktober.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Harga Minyak Naik, Ekspor Diharapkan Meningkat Buat Tutup Defisit Neraca Perdagangan
Berita Foto
Perkuat Ekspor, Pemindai Peti Kemas ke-10 Beroperasi di Tanjung Priok
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Perkuat Ekspor, Pemindai Peti Kemas ke-10 Beroperasi di Tanjung Priok
Bagikan