Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi merevisi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) melalui perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Aturan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Tujuan utamanya adalah mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam,

kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Selain memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, kebijakan baru DHE SDA juga diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja ekspor, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi global.

Baca juga:

Dukung Kebijakan DHE SDA, Legislator: Masukan Investor Tetap Perlu Didengar

Eksportir SDA Wajib Tempatkan 100 Persen DHE di Dalam Negeri

Dalam aturan terbaru, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Khusus sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan. Sementara itu, untuk sektor nonmigas, seluruh DHE wajib ditempatkan di dalam negeri selama 12 bulan.

Repatriasi dan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,

ujar Airlangga.

Pemerintah juga melakukan perubahan terhadap aturan konversi valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya konversi diwajibkan hingga 100 persen, kini eksportir hanya diwajibkan melakukan konversi maksimal 50 persen.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola kebutuhan likuiditas usaha mereka.

Revisi aturan DHE SDA turut memperluas pengecualian bagi eksportir yang menempatkan DHE di bank non-Himbara, khususnya bagi pelaku usaha dari negara yang telah memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau nota kesepahaman dengan Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, eksportir sektor pertambangan dari negara mitra diperbolehkan menempatkan DHE sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara.

Baca juga:

Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal

Pemerintah Beri Insentif Pajak hingga 0 Persen

Sebagai bagian dari insentif kebijakan, pemerintah memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.

Besaran insentif tersebut akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana oleh eksportir.

Menurut Airlangga, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional, terutama program hilirisasi sumber daya alam. (Pon)

#Airlangga Hartarto #Ekspor #Sumber Daya Alam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Klaim Indonesia Surplus Pangan, Australia Minta Pasokan Pupuk dari RI
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berada dalam posisi kuat di sektor pangan. Ia mengungkap Australia dan sejumlah negara lain meminta pasokan pupuk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Prabowo Klaim Indonesia Surplus Pangan, Australia Minta Pasokan Pupuk dari RI
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Pemerintah menggelontorkan stimulus ekonomi Rp 26,34 triliun pada semester II 2026. Program mencakup diskon transportasi hingga bantuan pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Indonesia
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Pemerintah mematok target awal defisit APBN 2026 sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp689,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Indonesia
Indonesia Belum Siap Ekspor Listrik ke Singapura
Airlangga mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi teknis bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Indonesia Belum Siap Ekspor Listrik ke Singapura
Indonesia
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Pemerintah akan menindaklanjuti proses yang telah disiapkan USTR, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Prabowo Janji Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara, Tegaskan SDA Harus untuk Rakyat
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya menghentikan kebocoran kekayaan negara dan memastikan sumber daya alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Prabowo Janji Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara, Tegaskan SDA Harus untuk Rakyat
Indonesia
Prabowo Siapkan Sentra Budidaya Perikanan Ribuan Hektare untuk Dongkrak Ekspor
Prabowo menyiapkan proyek budidaya perikanan berskala besar hingga 14 ribu hektare untuk memperkuat ekspor dan devisa Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Prabowo Siapkan Sentra Budidaya Perikanan Ribuan Hektare untuk Dongkrak Ekspor
Indonesia
Purbaya Janji Ekspor Tunggal SDA oleh BUMN Tidak Monopolis dan Ganggu Pasar
PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Purbaya Janji Ekspor Tunggal SDA oleh BUMN Tidak Monopolis dan Ganggu Pasar
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Bagikan