MerahPutih.com - Pemerintah resmi merevisi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) melalui perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Aturan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tujuan utamanya adalah mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam,
kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Selain memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, kebijakan baru DHE SDA juga diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja ekspor, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi global.
Baca juga:
Dukung Kebijakan DHE SDA, Legislator: Masukan Investor Tetap Perlu Didengar
Eksportir SDA Wajib Tempatkan 100 Persen DHE di Dalam Negeri
Dalam aturan terbaru, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Khusus sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan. Sementara itu, untuk sektor nonmigas, seluruh DHE wajib ditempatkan di dalam negeri selama 12 bulan.
Repatriasi dan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,
ujar Airlangga.
Pemerintah juga melakukan perubahan terhadap aturan konversi valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya konversi diwajibkan hingga 100 persen, kini eksportir hanya diwajibkan melakukan konversi maksimal 50 persen.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola kebutuhan likuiditas usaha mereka.
Revisi aturan DHE SDA turut memperluas pengecualian bagi eksportir yang menempatkan DHE di bank non-Himbara, khususnya bagi pelaku usaha dari negara yang telah memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau nota kesepahaman dengan Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, eksportir sektor pertambangan dari negara mitra diperbolehkan menempatkan DHE sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara.
Baca juga:
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal
Pemerintah Beri Insentif Pajak hingga 0 Persen
Sebagai bagian dari insentif kebijakan, pemerintah memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.
Besaran insentif tersebut akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana oleh eksportir.
Menurut Airlangga, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional, terutama program hilirisasi sumber daya alam. (Pon)