MERAHPUTIH.COM - DEMI memperkuat langkah percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan yang terintegrasi dan responsif terhadap dinamika global, pemerintah membentuk satuan tugas percepatan ekonomi. Satgas itu dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif, termasuk melalui penguatan monitoring, evaluasi, serta penyusunan terobosan kebijakan strategis.
"Rapat perdana satgas membahas langkah antisipatif terhadap dinamika global, termasuk potensi dampak gejolak di kawasan Selat Hormuz," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Minggu (3/5).
Pemerintah juga memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga, mengingat ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) Indonesia relatif kecil sebesar 20 persen, dengan sumber pasokan yang terdiversifikasi dari berbagai kawasan seperti Afrika, Amerika, dan berbagai negara lain.
Baca juga:
Percepatan Ekonomi Digital Jadi Kunci Integrasi Inklusif Kawasan Asia Pasifik
Selain itu, stabilitas pasokan gas dan pupuk juga dipastikan aman, seiring dengan posisi Indonesia yang masih mencatatkan surplus produksi pupuk.
"Terkait dengan pangan, dengan turunannya plastik dan packaging, nah hari ini diputuskan bahwa pabrik refinery kita, tidak bisa memasok kebutuhan packaging dalam negeri karena kesulitan mendapatkan nafta," kata Airlangga.
Namun, untuk jangka pendek, nafta tersebut dapat disubstitusi oleh LPG. Oleh karena itu, diputuskan bahwa bea masuk LPG yang biasanya 5 persen khusus untuk industri kita 0 persen.
"Dengan begitu, kekurangan nafta diharapkan bisa diganjal oleh LPG," jelas Airlangga.(Asp)
Baca juga:
Teruskan Blokade Selat Hormuz, AS Siapkan Serangan Udara Singkat dan Kuat ke Iran