Tangani Kasus Kekerasan Seksual, Legislator Sebut Sosialisasi dan Rehabilitasi Amat penting

Senin, 04 November 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KASUS kekerasan seksual makin meresahkan. Pada 2024, angka Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) menjadi jenis KBG (Kekerasan Berbasis Gender) yang paling sering terjadi, dengan 838 kasus (66 persen). Sementara itu, kejahatan terhadap perempuan di tempat kerja dan tempat umum berada di angka 100 kasus (8 persen) dan 94 kasus (7 persen) KBG dilaporkan di kedua tempat tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual ini. Dengan mengacu pada data tersebut, Selly berharap semua unsur terkait dengan perlindungan anak bisa memberi perhatian lebih terkait dengan fenomena seperti ini.?
“Inilah pentingnya sosialisasi dan pendidikan bagi anak-anak kita tentang bahayanya bermain media sosial tanpa didasari kehati-hatian. Pengawasan orang dewasa di sini menjadi kunci,” tukasnya.

Selly menyoroti kasus pemerkosaan terhadap kakak-adik di Purwerejo, Jawa Tengah, yang ditangani secara lambat, bahkan melanggar Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena memaksa menikahkan pelaku dan korban.

Selain kasus DSA, 15, dan KSH, 17, di Kabupaten Purworejo, Selly mengungkap baru-baru ini ada kasus perempuan muda disekap pacarnya dan diperkosa di Cibodas, Kota Tangerang. Korban baru kabur setelah disekap selama 10 hari dan melapor ke pihak berwajib. Tersangka telah diringkus polisi dan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasus ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Keduanya sepakat bertemu hingga pada Jumat (18/10). Saat itu, korban diajak pelaku ke rumahnya hingga akhirnya disekap dan diperkosa.

Baca juga:

Soroti Kasus Kakak-Adik Diperkosa, Legislator Dorong Prioritas Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual


Fenomena nan meresahkan itu membuat mantan Wakil Bupati Cirebon ini mendorong peningkatan sosialisasi bagi anak-anak atau generasi muda dalam melindungi diri. Selly mengatakan program ini bisa diwujudkan lewat bekerja sama dengan lingkungan pendidikan. "Agar anak-anak memahami pentingnya menjaga diri. Ini berlaku untuk anak perempuan dan laki-laki karena kita tahu kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak laki-laki,” ujarnya.

Menurut Selly, sosialisasi yang maksimal dan tepat sasaran juga menjadi upaya perlindungan bagi anak-anak dari praktik kekerasan seksual. Konselor dapat memberi pendekatan bagi anak agak mereka tidak takut bercerita manakala terindikasi mengalami hal tersebut.?
“Termasuk agar anak bisa menghindari hal-hal yang berpotensi pada kasus kekerasan seksual. Sekarang banyak sekali anak-anak yang terperdaya dengan pelaku kejahatan. Mereka berkenalan di media sosial, lalu kurang hati-hati kemudian berakhir pada kejahatan. Oleh karena itu, literasi digital dalam aspek sosial sangat penting,” papar Selly.

Di sisi lain, Selly meminta pembentukan selter bagi para korban kekerasan seksual untuk memaksimalkan pendampingan konseling dan rehabilitasi. Menurutnya, program pendampingan bagi korban kekerasan sekskual harus dirancang sebaik mungkin agar bersifat efektif dan berkelanjutan demi memulihkan rasa trauma para korban.

"Pemerintah harus menyediakan layanan rehabilitasi psikologis yang mudah diakses dan gratis bagi korban kekerasan seksual. Ini penting demi mendukung mereka bisa melanjutkan kehidupan usai menerima perlakuan yang tidak manusiawi. Masa depan mereka masih panjang,” terang Selly.

Lebih jauh, Komisi VIII DPR, yang membidangi urusan perlindungan anak dan perempuan itu mengatakan perlu ada ketegasan dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Kampanye edukasi pendidikan tentang perlindungan anak juga harus dimaksimalkan, terutama di lingkungan sekolah dan lingkungan rumah yang rentan terhadap kekerasan seksual pada anak.?
“Langkah tersebut demi meyakinkan masyarakat bahwa masih ada keadilan bagi korban kekerasan seksual. Negara harus memastikan dapat melindungi hak anak-anak dan hak perempuan di Indonesia, termasuk hak terbebas dari kekerasan seksual,” tutup Selly.(Pon)

Baca juga:

Kasus pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo, Legislator Kritik Pernikahan Korban dan Pelaku

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan