Tradisi 'Kotor' Satuan Jadi Penyebab Kematian Prada Lucky, Purnawirawan Jenderal TNI Minta Komandan Tanggung Jawab

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Tradisi 'Kotor' Satuan Jadi Penyebab Kematian Prada Lucky, Purnawirawan Jenderal TNI Minta Komandan Tanggung Jawab

Ayah Prada Lucky menangis saat mengantar anaknya di dalam peti jenazah ke dalam ambulans untuk dimakamkan di Kota Kupang, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Kornelis Kaha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mendesak agar kasus kematian Prada Lucky Namo (23), yang diduga tewas setelah dianiaya oleh empat prajurit senior, diproses melalui pengadilan militer. Ia menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pemecatan dari dinas TNI.

"Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal," tegas TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).

Prada Lucky Namo, seorang prajurit TNI berusia 23 tahun dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan-rekan senior sesama prajurit.

Prada Lucky menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, pada Rabu (6/8) siang. Suasana di RSUD Aeremo sempat tegang setelah kabar kematian Lucky beredar.

Baca juga:

TNI AD Usut Motif 4 Tamtama Nekat Aniaya Prada Lucky Sampai Tewas

Menurut TB Hasanuddin, kematian Prada Lucky bukan sekadar insiden biasa. Keterlibatan empat orang prajurit senior mengindikasikan adanya unsur pengeroyokan.

"Jika empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, melainkan pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena posisinya sebagai junior," ungkap purnawirawan TNI tersebut.

Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Tindakan kekerasan oleh senior terhadap junior seperti ini jelas melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Keempat pelaku saat ini telah ditangkap dan ditahan di Ruang Tahanan Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende. Pemeriksaan terhadap mereka telah dimulai sejak Rabu (6/8) malam.

Dandim 1625/Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, menyampaikan bahwa Pangdam IX/Udayana telah memerintahkan agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel, serta akan dipantau langsung olehnya.

TB Hasanuddin juga menyoroti pentingnya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya dalam hubungan antara senior dan junior. Ia mendorong TNI untuk menyusun pedoman yang jelas agar kegiatan pembinaan tidak disalahgunakan sebagai ajang kekerasan.

Baca juga:

Penyelidikan Kasus Kematian Prada Lucky Diserahkan ke Denpom, Brigif Komodo Minta Masyarakat Bersabar

"Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan, arahan, dan teguran adalah hal yang wajar. Namun, saat kekerasan terjadi, itu sudah masuk ranah pidana. Ini harus menjadi kesadaran bersama di tubuh TNI," kata legislator dari Dapil Jawa Barat itu.

Ia menambahkan, praktik tradisi satuan sering menjadi celah terjadinya kekerasan. Ia menilai kegiatan tradisi boleh saja dilaksanakan, asalkan dengan aturan dan pengawasan ketat dari para komandan satuan.

"Acara tradisi boleh, tetapi harus dibuat sehat dan aman. Kalau lari atau latihan fisik, tentu ada batas dan ketentuan yang jelas. Jangan sampai kegiatan ini justru memakan korban," jelas TB Hasanuddin. "Pengawasan dari para komandan menjadi kunci," pungkasnya.

#Prada Lucky Namo #TNI #TNI AD #TNI AL #TNI AU #Kematian #Video Kekerasan #Tindak Kekerasan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
18 Juni 2026 Skuadron Udara 18 Lahir, Rumah Falcon 8X TNI AU Pesawat Tamu VVIP Negara
TNI AU meresmikan Skuadron Udara 18 di Lanud Halim Perdanakusuma sebagai rumah baru enam pesawat Falcon 8X untuk mendukung penerbangan VIP dan VVIP kenegaraan.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
18 Juni 2026 Skuadron Udara 18 Lahir, Rumah Falcon 8X TNI AU Pesawat Tamu VVIP Negara
Indonesia
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Setelah nama ditentukan, nama tersebut akan disematkan secara simbolis ke kapal saat kapal tersebut datang pada 2026 ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Bagikan