Tangani Kasus Kekerasan Seksual, Legislator Sebut Sosialisasi dan Rehabilitasi Amat penting

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 04 November 2024
 Tangani Kasus Kekerasan Seksual, Legislator Sebut Sosialisasi dan Rehabilitasi Amat penting

Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melakukan unjuk rasa mendesak pihak rektorat untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Gedung Rektorat Unsoed, Jawa Tengah. Foto: Dok/ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KASUS kekerasan seksual makin meresahkan. Pada 2024, angka Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) menjadi jenis KBG (Kekerasan Berbasis Gender) yang paling sering terjadi, dengan 838 kasus (66 persen). Sementara itu, kejahatan terhadap perempuan di tempat kerja dan tempat umum berada di angka 100 kasus (8 persen) dan 94 kasus (7 persen) KBG dilaporkan di kedua tempat tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual ini. Dengan mengacu pada data tersebut, Selly berharap semua unsur terkait dengan perlindungan anak bisa memberi perhatian lebih terkait dengan fenomena seperti ini.?
“Inilah pentingnya sosialisasi dan pendidikan bagi anak-anak kita tentang bahayanya bermain media sosial tanpa didasari kehati-hatian. Pengawasan orang dewasa di sini menjadi kunci,” tukasnya.

Selly menyoroti kasus pemerkosaan terhadap kakak-adik di Purwerejo, Jawa Tengah, yang ditangani secara lambat, bahkan melanggar Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena memaksa menikahkan pelaku dan korban.

Selain kasus DSA, 15, dan KSH, 17, di Kabupaten Purworejo, Selly mengungkap baru-baru ini ada kasus perempuan muda disekap pacarnya dan diperkosa di Cibodas, Kota Tangerang. Korban baru kabur setelah disekap selama 10 hari dan melapor ke pihak berwajib. Tersangka telah diringkus polisi dan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasus ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Keduanya sepakat bertemu hingga pada Jumat (18/10). Saat itu, korban diajak pelaku ke rumahnya hingga akhirnya disekap dan diperkosa.

Baca juga:

Soroti Kasus Kakak-Adik Diperkosa, Legislator Dorong Prioritas Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual


Fenomena nan meresahkan itu membuat mantan Wakil Bupati Cirebon ini mendorong peningkatan sosialisasi bagi anak-anak atau generasi muda dalam melindungi diri. Selly mengatakan program ini bisa diwujudkan lewat bekerja sama dengan lingkungan pendidikan. "Agar anak-anak memahami pentingnya menjaga diri. Ini berlaku untuk anak perempuan dan laki-laki karena kita tahu kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak laki-laki,” ujarnya.

Menurut Selly, sosialisasi yang maksimal dan tepat sasaran juga menjadi upaya perlindungan bagi anak-anak dari praktik kekerasan seksual. Konselor dapat memberi pendekatan bagi anak agak mereka tidak takut bercerita manakala terindikasi mengalami hal tersebut.?
“Termasuk agar anak bisa menghindari hal-hal yang berpotensi pada kasus kekerasan seksual. Sekarang banyak sekali anak-anak yang terperdaya dengan pelaku kejahatan. Mereka berkenalan di media sosial, lalu kurang hati-hati kemudian berakhir pada kejahatan. Oleh karena itu, literasi digital dalam aspek sosial sangat penting,” papar Selly.

Di sisi lain, Selly meminta pembentukan selter bagi para korban kekerasan seksual untuk memaksimalkan pendampingan konseling dan rehabilitasi. Menurutnya, program pendampingan bagi korban kekerasan sekskual harus dirancang sebaik mungkin agar bersifat efektif dan berkelanjutan demi memulihkan rasa trauma para korban.

"Pemerintah harus menyediakan layanan rehabilitasi psikologis yang mudah diakses dan gratis bagi korban kekerasan seksual. Ini penting demi mendukung mereka bisa melanjutkan kehidupan usai menerima perlakuan yang tidak manusiawi. Masa depan mereka masih panjang,” terang Selly.

Lebih jauh, Komisi VIII DPR, yang membidangi urusan perlindungan anak dan perempuan itu mengatakan perlu ada ketegasan dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Kampanye edukasi pendidikan tentang perlindungan anak juga harus dimaksimalkan, terutama di lingkungan sekolah dan lingkungan rumah yang rentan terhadap kekerasan seksual pada anak.?
“Langkah tersebut demi meyakinkan masyarakat bahwa masih ada keadilan bagi korban kekerasan seksual. Negara harus memastikan dapat melindungi hak anak-anak dan hak perempuan di Indonesia, termasuk hak terbebas dari kekerasan seksual,” tutup Selly.(Pon)

Baca juga:

Kasus pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo, Legislator Kritik Pernikahan Korban dan Pelaku

#Kekerasan Seksual #Tindak Kekerasan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Indonesia
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Bagikan