[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Unggahan soal stasiun TV dilarang tayangkan demo. Foto: Dok. Turn Back Hoax
MerahPutih.com - Akun Instagram “Bushcoo” menyebarkan unggahan yang menyebutkan, bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran atau liputan soal demonstrasi.
Larangan penayangan itu khususnya yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
NARASI
Aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025 lalu, telah menarik perhatian publik setelah tak satu pun stasiun televisi nasional menayangkan jalannya demonstrasi secara langsung.
Absennya liputan ini memicu gelombang kekecewaan hingga kemarahan masyarakat.
Situasi semakin memanas ketika beredar surat resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta pada hari yang sama.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ahmad Sahroni Pingsan hingga Dirawat saat Rumahnya Dijarah Massa
Surat tersebut ditujukan kepada para direktur utama lembaga penyiaran di Jakarta, berisi imbauan agar pemberitaan aksi massa menolak rencana tunjangan DPR RI dilakukan dengan sangat hati-hati.
Pada surat itu, KPID menekankan agar seluruh lembaga penyiaran tetap berpegang pada regulasi penyiaran, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, hingga Kode Etik Jurnalistik.
Setidaknya, ada empat poin utama yang ditekankan, salah satunya larangan menayangkan liputan demonstrasi dengan muatan kekerasan yang dianggap berlebihan.
Sedangkan di sisi lain, KPID juga mengingatkan agar media tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang adil, berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan.
Unggahan tersebut telah bagikan ulang lebih dari 9,9 ribu kali, dan menuai lebih dari 6,2 ribu komentar.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
FAKTA
Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, membantah keberadaan surat tersebut dan menyatakan bahwa KPID mendukung kebebasan pers dan aspirasi masyarakat.
Ia juga memastikan tidak ada surat resmi atau edaran yang dikeluarkan oleh KPID yang melarang liputan demonstrasi secara umum.
Menurut Puji, kemunculan surat yang disebut tidak benar adanya itu sudah menimbulkan keresahan di publik.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
KESIMPULAN
Kabar bahwa KPID DKI Jakarta melarang penyiaran demonstrasi pada 28 Agustus 2025 merupakan konten menyesatkan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Jokowi Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Angkat Titiek Soeharto Jadi Ketua DPR RI untuk Basmi Koruptor dan Mafia