Sukamta: Jokowi Buang Badan Soal RUU KPK

Rabu, 07 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik - Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diwacanakan bakal direvisi. Salah satu fraksi di DPR, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi tersebut.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

"Itu instruksi DPP, fraksi menjalankan perintah DPP," kata Sekretaris Fraksi PKS Sukamta, di Jakarta Rabu (7/10).

Meski demikian, PKS sebenarnya tidak menolak sepenuhnya rencana revisi UU KPK tersebut. PKS tidak ingin ide atau pengusul RUU lahir dari legislatif, tetapi eksekutif.

Pada awalnya, lanjut Sukamta, revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah. Namun, di tengah jalan setelah menuai polemik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan seakan buang badan sehingga membuat DPR yang disalahkan.

"Sebetulnya bukan menolak revisi. Setahu saya, dulu pemerintah pernah mengajukan revisi, ketika DPR mengiyakan, ramai di media kemudian presiden lempar badan, tidak setuju. PKS tidak mau itu terulang kembali. Kalau mau revisi, sebaiknya munculnya dari eksekutif saja, bukan dari DPR," ungkapnya.

Oleh sebab itu, apabila nantinya pihak pemerintah menyetujui usulan revisi UU KPK. Maka PKS baru akan ikut dalam pembahasan bersama fraksi-fraksi lain.

"Nanti kalau Presiden sudah oke, naskah masuk DPR, insyaallah PKS siap membahas bersama seluruh fraksi di DPR," paparnya.

Sukamta berharap kepada Fraksi PDIP sebagai partai utama pendukung pemerintah mampu membujuk Presiden Jokowi agar menyepakati revisi UU KPK.

"Jangan sampai bertepuk sebelah tangan. DPR sudah mau, ekskutifnya bilang enggak mau. Ya pasti itu tidak jadi," tandasnya. (mad)

 

Baca Juga:

  1. Berikut Poin-poin Penolakan KPK terhadap RUU KPK
  2. Pimpinan KPK Tolak Revisi Undang-Undang KPK
  3. ICJR: DPR Bajak Kewenangan KPK Berantas Korupsi
  4. RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016
  5. DPR Belum Terima Draft RUU KKR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan