Sujud Syukur Annisa Bahar Atas Penangkapan Sandy Tumiwa
Kamis, 26 November 2015 -
MerahPutih Artis - Penantian cukup lama yang dilakukan oleh pedangdut Annisa Bahar atas kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong yang dilakukan oleh pesinetron Sandy Tumiwa, akhirnya mulai menunjukan hasil dengan ditangkapnya Sandy Tumiwa di Lena Resident Kamar 27, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/) pukul 07.00 pagi.
Dihubungi oleh wartawan kuasa hukum Annisa Bahar, Arifin Harahap mengemukakan bahwa klienya tengah berada di Lampung saat Sandy Tumiwa ditangkap.
“Dia (Annisa ) sedang berada di Lampung. Ini penantian yang cukup panjang buat Mba Annisa. Tentunya setelah polisi menangkap Sandy kasus investasi bodong ini bisa sampai ke pengadilan,” ujar Arifin saat dihubungi melalui telepon, Kamis siang.
“Tentunya penangkapan ini sangat menggembirakan buat Mbak Annisa dan korban lain yang jumlahnya bisa puluhan,” lanjut kuasa hukum Annisa Bahar tersebut
Saat ditanya bagaimana kondisi dan tanggapan dari Annisa perihal ditangkapnya Sandy Tumiwa oleh pihak kepolisian, Arifiin menjawab, Annisa langsung melakukan sujud syukur dan sangat menghargai kinerja yang dilakukan aparat kepolisian
“Mba Annisa tadi bilang kalau dia sujud syukur dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh ke Polda dengan menangkapnya Sandy,” sahut Arifin sambil menyudahi sambungan telepon.
Sementara di tempat terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, tersangka membuat perusahaan fiktif yang bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota dengan menjanjikan keuntungan 18-40 persen di perusahaan tersebut.
“Para korban tergiur menginvestasikan uang mereka dan juga diminta para tersangka mencari investor lain dengan diberi keuntungan 10 hingga 15 persen dari uang yang diinvestasikan ke perusahaan tersangka,” tukas Krishna di Kantor Polda Metro Jaya.
Ditambahkan pula oleh Krishna Murti yang mengatakan, dana yang terkumpul lalu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dengan mendaftarkan ke salah satu perusahaan trading forex di Jakarta dan mengatasnamakan pribadi.
“Dana yang terkumpul dari para korban sebanyak Rp 7 miliar. Saat ditagih korban, termasuk Annisa, tersangka, Sandy tidak dapat mengembalikan dana investasi tersebut,” pungkas Kombes Krishna Murti. (Man)
BACA JUGA: