Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Januari 2025
Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban

Ilustrasi aplikasi kencan. (Foto: Unsplash/Alexander Sinn)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus penipuan berkedok aplikasi kencan online kembali terungkap. Kali ini, Polisi mengungkap kasus penipuan investasi secara online dengan modus love scamming atau penipuan dengan menggunakan identitas palsu, untuk menarik perhatian korban sampai korban jatuh cinta kepada si pelaku

Setelah korban jatuh cinta kepada pelaku, ia akan menguras uang korban dengan berpura-pura mengajak korbannya untuk berinvestasi lewat mata uang kripto di aplikasi bernama Wish.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati menurutkan, pelaku membuka aplikasi di OKC (OkCupid), Bumble, Tinder dan lain-lain dan memasang foto mereka seolah sebagai laki-laki tapi pakai foto profil orang lain yang menarik, jadi korbannya adalah wanita yang rata- rata tengah mencari pasangan.

Korban dari para penipu itu adalah wanita menengah ke atas yang memiliki pekerjaan seorang pengacara, dokter dan lain sebagainya.

"Kemudian, setelah dari OKC, Tinder, Bumble, kemudian mereka beralih ke aplikasi WA," jelas Respati di Polsek Metro Gambir, Selasa (28/1).

Kemudian setelah masuk ke WA, mereka menyarankan untuk investasi di dalam aplikasi Wish palsu.

“Aplikasi ini dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10-25 persen, apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut," lanjutnya.

Baca juga:

Siswa SMP di Bandung Jadi Korban Love Scamming, Pelaku Berada di Lapas Cipinang

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka penipuan investasi dengan modus love scamming itu, dengan tiga diantaranya berperan sebagai leader atau pemimpin komplotan tersebut, dengan inisial INB, AKP, dan RW.

Kemudian untuk operatornya sendiri berinisial MAM, MAAN, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan yang terakhir AJ masih dalam buruan polisi.

Dugaan polisi, AJ belum terdeteksi karena merupakan seorang warga negara asing dari China.

"Peran operator menyerahkan (data korban) ke leader, kemudian leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto," ucap Respati.

Baca juga:

Waspada 'Love Scamming', Saat Cinta Dibalas Khayalan

Kepolisian masih menyelidiki berapa keuntungan yang didapat pelaku hasil dari menipu secara online selama kurang lebih dua bulan, dan kerugian korban.

20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya. (Knu)

#Aplikasi Kencan #Kasus Penipuan #Jomlo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Fun
Cari Jodoh di Golek Garwo Nikah Fest 2026, ini Syarat dan Jadwalnya
Melalui Golek Garwo, para jomlo dibukakan kesempatan untuk bertemu calon pasangan hidup melalui proses ta'aruf yang diklaim berlangsung sesuai syariat Islam.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Cari Jodoh di Golek Garwo Nikah Fest 2026, ini Syarat dan Jadwalnya
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Indonesia
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS. Dua warga Klaten mengalami kerugian hingga Rp 318,5 juta.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Lifestyle
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Sudhista menekankan bahwa pencegahan paling efektif adalah gabungan dari teknologi keamanan yang kuat dan tingkat kesadaran pengguna yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Bagikan