Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Januari 2025
Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban

Ilustrasi aplikasi kencan. (Foto: Unsplash/Alexander Sinn)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kasus penipuan berkedok aplikasi kencan online kembali terungkap. Kali ini, Polisi mengungkap kasus penipuan investasi secara online dengan modus love scamming atau penipuan dengan menggunakan identitas palsu, untuk menarik perhatian korban sampai korban jatuh cinta kepada si pelaku

Setelah korban jatuh cinta kepada pelaku, ia akan menguras uang korban dengan berpura-pura mengajak korbannya untuk berinvestasi lewat mata uang kripto di aplikasi bernama Wish.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati menurutkan, pelaku membuka aplikasi di OKC (OkCupid), Bumble, Tinder dan lain-lain dan memasang foto mereka seolah sebagai laki-laki tapi pakai foto profil orang lain yang menarik, jadi korbannya adalah wanita yang rata- rata tengah mencari pasangan.

Korban dari para penipu itu adalah wanita menengah ke atas yang memiliki pekerjaan seorang pengacara, dokter dan lain sebagainya.

"Kemudian, setelah dari OKC, Tinder, Bumble, kemudian mereka beralih ke aplikasi WA," jelas Respati di Polsek Metro Gambir, Selasa (28/1).

Kemudian setelah masuk ke WA, mereka menyarankan untuk investasi di dalam aplikasi Wish palsu.

“Aplikasi ini dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10-25 persen, apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut," lanjutnya.

Baca juga:

Siswa SMP di Bandung Jadi Korban Love Scamming, Pelaku Berada di Lapas Cipinang

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka penipuan investasi dengan modus love scamming itu, dengan tiga diantaranya berperan sebagai leader atau pemimpin komplotan tersebut, dengan inisial INB, AKP, dan RW.

Kemudian untuk operatornya sendiri berinisial MAM, MAAN, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan yang terakhir AJ masih dalam buruan polisi.

Dugaan polisi, AJ belum terdeteksi karena merupakan seorang warga negara asing dari China.

"Peran operator menyerahkan (data korban) ke leader, kemudian leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto," ucap Respati.

Baca juga:

Waspada 'Love Scamming', Saat Cinta Dibalas Khayalan

Kepolisian masih menyelidiki berapa keuntungan yang didapat pelaku hasil dari menipu secara online selama kurang lebih dua bulan, dan kerugian korban.

20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya. (Knu)

#Aplikasi Kencan #Kasus Penipuan #Jomlo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Perkara ini bermula ketika Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Sejauh ini, 205 korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Indonesia
Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri
Dua warga negara China berinisial XY dan YXC jadi tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Maret 2025
Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri
Indonesia
Modus Tuduh Selingkuh hingga Pemerasan, Pelaku Pakai Uang Korban untuk Main Judi Online
Polisi menangkap pelaku pemerasan terhadap seorang pria di Tanjung Priok, dengan modus mengajak kencan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Maret 2025
Modus Tuduh Selingkuh hingga Pemerasan, Pelaku Pakai Uang Korban untuk Main Judi Online
Video
30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring
"Dari 30 WNI tersebut, ada 8 perempuan dan 22 laki-laki,”
Rezita Kesuma - Minggu, 16 Februari 2025
30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring
Indonesia
Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban
Lagi, kasus penipuan berkedok aplikasi kencan online kembali terungkap.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Januari 2025
Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban
Indonesia
Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar
Saking banyaknya, uang yang dipamerkan sampai memenuhi satu meja berukuran besar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Januari 2025
Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar
Indonesia
Mantan Agen Travel Perjalanan Tipu Korban Tiket Pesawat hingga Puluhan Juta
Penipuan tiket pesawat berkedok agen travel kembali terjadi d Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Januari 2025
Mantan Agen Travel Perjalanan Tipu Korban Tiket Pesawat hingga Puluhan Juta
Indonesia
Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina
Kerugian dari penipuan tiket disinyalir mencapai Rp 28 juta lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina
Bagikan