Modus Tuduh Selingkuh hingga Pemerasan, Pelaku Pakai Uang Korban untuk Main Judi Online


Gedung Polda Metro Jaya. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Polisi menangkap komplotan pelaku yang melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan modus mengajak kencan.
"Empat pelaku sudah kami amankan" kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Rabu (5/3).
Para pelaku diamankan di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (3/3) malam. Mereka yang diamankan adalah wanita bernama Firli Dewi (29) yang merupakan teman kencan korban. Lalu, ada tiga orang pria lainnya bernama Sudarna (38), Aly akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30).
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga:
Nikita Mirzani Dipenjara 20 Hari ke Depan, Penyidik Klaim Sudah Lakukan Gelar Perkara
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Mulai dari mutasi rekening korban yang diperas pelaku, ponsel korban, hingga dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mulanya korban berkenalan dengan seorang wanita yang diduga komplotan pelaku melalui aplikasi kencan.
"Awalnya korban berkenalan dengan orang yang mengaku wanita diduga kemudian menjadi satu pelaku melalui aplikasi kencan," kata Ade Ary Syam Indradi.
Percakapan di antara mereka pun akhirnya berpindah ke WhatsApp. Kemudian, mereka sepakat bertemu di salah satu kos yang ditentukan sang wanita pada Minggu (2/3).
Baca juga:
Saat itu, korban mendapati ada dua orang perempuan di dalam kos. Tak berselang lama, ada tiga orang laki-laki yang datang ke kos itu. Salah satu pria mengaku sebagai suami wanita tersebut.
Korban pun dituduh merupakan selingkuhan wanita tersebut. Ade Ary menyebutkan, si pria yang mengaku suami itu, menodongkan pisau ke arah korban dan merampas ponselnya.
Lalu, para pelaku melakukan aksi pemerasan. Komplotan pelaku menguras ATM korban senilai Rp 3,6 juta. Pelaku pun meminta paksa PIN M-banking milik korban dan menguras uang yang ada di dalamnya.
Uang milik korban malah digunakan untuk deposit judi online. Kemudian, korban diusir dari TKP, sementara ponselnya masih di tangan pelaku. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Selanjutnya korban diusir dari TKP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu buah HP dan uang Rp 3,6 juta," ujarnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
