MerahPutih.com – Modus pengiriman narkotika jenis ganja yang dikamuflase dalam paket mi instan menuju Malang, Jawa Timur berhasil terbongkar. Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026.
“Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim gabungan melakukan penyelidikan,” Brigjen Eko Hadi Santoso
Modus Paket Ekspedisi
Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Kanwil Malang melakukan pemantauan terhadap paket mencurigakan. Controlled delivery dilakukan untuk memastikan penerima barang.
Baca juga:
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Setiba paket di alamat tujuan, tim langsung menangkap Sugiono. Pemeriksaan menunjukkan isi paket adalah ganja kering yang dikemas bersama sejumlah mi instan.
“Ternyata di dalamnya berisi 5,3 kilogram ganja kering,” Brigjen Eko Hadi Santoso
Jaringan dan Upah Kurir
Dalam interogasi, tersangka Sugiono mengaku telah 20 kali mengedarkan narkotika melalui jasa ekspedisi sejak September 2025. Total barang yang diedarkan mencapai 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.
Baca juga:
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Sugiono mengaku mendapat bayaran Rp500 ribu hingga Rp 1 juta per paket, serta fee tambahan Rp1 juta–Rp4 juta jika pengiriman berhasil. Jaringan ini disebut dikendalikan oleh seseorang berinisial CA. (Knu)