Suami Sandra Dewi Akui Keruk Rp 23,6 Miliar dari 4 Smelter Swasta
Selasa, 05 November 2024 -
MerahPutih.com - Terdakwa Harvey Moeis mengaku mengumpulkan uang sebanyak US$ 1,5 juta (setara Rp 23,6 miliar dengan kurs 1 US$ = Rp 15.777), dari empat smelter swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
Terdakwa menjelaskan uang tersebut antara lain merupakan kas sosial yang selama ini disebut sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).
"Selain itu juga ada 25 ribu dolar Singapura tiga kali, sebagian kecil saja," ujar Harvey, saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Meski mendapatkan uang sebesar itu, Harvey mengaku tidak mencatatkan transaksi dari keempat smelter swasta itu secara pribadi lantaran sudah terdapat bagian keuangan yang mencatat transaksi. Adapun keempat swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Baca juga:
Menurut Harvey, uang yang dikumpulkan dari para smelter swasta pun digunakan untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan untuk COVID-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter tersebut.
"Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD," tandas suami dari artis Sandra Dewi itu, dikutip Antara, Selasa (5/11)
Dalam sidang itu, Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret antara lain dirinya beserta tiga petinggi smelter swasta sehingga secara total merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.
Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie. (*)