Sritex Ajukan PK Setelah Kasasi Pailit Ditolak Hakim Mahkamah Agung

Jumat, 20 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Permohonan kasasi soal putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit ditolak.

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA, serta saat ini telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Upaya hukum tersebut dilakukan pihaknya agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

Baca juga:

Status Pailit Sritex Inkrah, Pemerintah Dorong Tetap Berproduksi


"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," katanya.


Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah.

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," katanya.

Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan