MerahPutih.com - Dua mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BUMD lolos dari jerat pidana dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Sritex.
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Dirut Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Yuddy Renaldi dan eks Dirut Bank Jateng Supriyatno.
BJB diketahui mencairkan kredit Rp 670 miliar yang diajukan Sritex, sedangkan Bank Jateng menyalurkan dana kredit hingga Rp 502 miliar
Baca juga:
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Putusan Hakim: Tidak Ada Intervensi
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Majelis hakim menilai tidak ada bukti perintah, tekanan, maupun intervensi dari para terdakwa dalam proses permohonan kredit PT Sritex.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata Rommel dalam sidang, Kamis (7/5).
Hakim menambahkan, terdakwa justru meminta agar permohonan kredit diproses sesuai ketentuan. Tidak ditemukan adanya niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
Baca juga:
Nama 8 Tersangka Baru Korupsi Kredit Sritex, 1 Swasta Sisanya dari Bank BUMD
Manipulasi Laporan Keuangan Sritex
Majelis hakim menegaskan ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit bukan akibat perbuatan terdakwa, melainkan karena rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak perusahaan.
“Akibat hukum yang terjadi bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa,” tutur hakim, dilansir Antara.
Hakim juga melihat terdakwa tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex. "Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum," tandasnya.
Baca juga:
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayaran Pesangon
Vonis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak dan martabatnya. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi masing-masing vonis 10 tahun penjara. (*)