2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Eks karyawan PT Sritex menggelar aksi menuntut pembayaran hak pesangon dengan upacara HUT ke-80 RI di depan pabrik, Minggu (17/8). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BUMD lolos dari jerat pidana dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Sritex.

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Dirut Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Yuddy Renaldi dan eks Dirut Bank Jateng Supriyatno.

BJB diketahui mencairkan kredit Rp 670 miliar yang diajukan Sritex, sedangkan Bank Jateng menyalurkan dana kredit hingga Rp 502 miliar

Baca juga:

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Putusan Hakim: Tidak Ada Intervensi

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Majelis hakim menilai tidak ada bukti perintah, tekanan, maupun intervensi dari para terdakwa dalam proses permohonan kredit PT Sritex.

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata Rommel dalam sidang, Kamis (7/5).

Hakim menambahkan, terdakwa justru meminta agar permohonan kredit diproses sesuai ketentuan. Tidak ditemukan adanya niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.

Baca juga:

Nama 8 Tersangka Baru Korupsi Kredit Sritex, 1 Swasta Sisanya dari Bank BUMD

Manipulasi Laporan Keuangan Sritex

Majelis hakim menegaskan ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit bukan akibat perbuatan terdakwa, melainkan karena rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak perusahaan.

“Akibat hukum yang terjadi bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa,” tutur hakim, dilansir Antara.

Hakim juga melihat terdakwa tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex. "Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum," tandasnya.

Baca juga:

Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh

Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayaran Pesangon

Vonis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak dan martabatnya. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi masing-masing vonis 10 tahun penjara. (*)

#Sritex #Bank Jateng #Bjb
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
BJB diketahui mencairkan kredit Rp 670 miliar yang diajukan Sritex, sedangkan Bank Jateng menyalurkan dana kredit hingga Rp 502 miliar
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Indonesia
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus korupsi kredit Rp1,3 triliun dan TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Indonesia
Susi Pudjiastuti 'Ratu Laut Kidul' Ditunjuk Gubernur Dedi Jadi Komisari BJB
Dedi mengungkapkan, Susi yang disebutnya merupakan Ratu Laut Kidul, asalnya menolak untuk bergabung ke BJB namun dirinya berhasil meyakinkan pengusaha itu untuk terlibat di BJB.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Susi Pudjiastuti 'Ratu Laut Kidul' Ditunjuk Gubernur Dedi Jadi Komisari BJB
Indonesia
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dituntut 10 tahun penjara atas kasus korupsi kredit PT Sritex dengan kerugian negara Rp502 miliar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Indonesia
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Indonesia
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Dalam tuntutan aksi itu, eks karyawan Sritex menuntut pembayaran pesangon oleh kurator.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Indonesia
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Proses ini terkendala banyaknya item aset, termasuk ribuan mesin yang harus diunggah ke laman resmi KPKNL, serta status sebagian tanah yang masih terikat hak tanggungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Februari 2026
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Indonesia
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Aksi para mantan buruh Sritex tersebut bagian dari menuntut hak karyawan setelah kena PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Indonesia
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Eks Dirut Bank DKI, Babay Farid Wazdi, mengajukan eksepsi di sidang kasus kredit Sritex. Ia mengklaim, hanya membantu negara saat pandemi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Indonesia
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Pesangon mereka belum dibayar sampai sekarang sejak PT Sritex dinyatakan pailit dan tutup pada 1 Maret 2024.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Bagikan