MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan 190 hari.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setya Putra dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/4).
Baca juga:
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Nama Baik Lembaga Perbankan
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut Supriyatno menyetujui pengajuan pinjaman PT Sritex yang dipecah menjadi dua, masing-masing Rp 75 miliar dan Rp 175 miliar, untuk menghindari persetujuan dewan komisaris.
Menurut dia, perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 502 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” imbuhnya, dilansir Antara.
JPU menambahkan tindakan terdakwa selaku petinggi Bank BUMD itu juga dinilai menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Baca juga:
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
2 Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono dengan hukuman 8 tahun penjara, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta dengan hukuman 7 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.
Sedangkan, dua bersaudara bos PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 190 hari. (*)